LUBUKLINGGAU//Mediainfopol.com/ Persoalan pelayanan PDAM Tirta Bukit Sulap kembali menjadi sorotan. Kali ini, kritik datang langsung dari Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat yang menilai perusahaan daerah tersebut seharusnya tidak terburu-buru menuntut kewajiban pelanggan ketika kualitas pelayanan kepada masyarakat masih harus dibenahi.

Rachmat secara tegas mengingatkan PDAM agar tidak hanya melihat pelanggan dari sisi kewajiban membayar tagihan. Di sisi lain, perusahaan daerah juga memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan air bersih yang layak dan konsisten.

Pernyataan tersebut menjadi tamparan keras bagi manajemen PDAM. Sebab, ketika masyarakat masih mempertanyakan kualitas dan kontinuitas pelayanan, munculnya tuntutan kewajiban pelanggan berpotensi menimbulkan kesan bahwa PDAM lebih sibuk mengejar pembayaran dibandingkan membenahi layanan.

“Sangat kita sayangkan. Harusnya yang kita prioritaskan pelayanan. Setelah bagus, baru hak dan kewajiban dituntut. Jangan kita tuntut kewajiban sementara pelayanan belum dilaksanakan dengan baik,” tegas Rachmat Hidayat yang akrab disapa Yoppi Karim.

Rachmat menempatkan persoalan pelayanan sebagai hal yang tidak bisa ditawar. Menurutnya, kewajiban pelanggan dan kewajiban PDAM harus berjalan beriringan.

Logikanya sederhana. Ketika pelanggan diminta membayar tepat waktu, perusahaan daerah juga harus mampu memastikan air mengalir sesuai standar pelayanan yang seharusnya diterima masyarakat.

Jika pelayanan terganggu, masyarakat tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan sejauh mana hak mereka sebagai pelanggan telah dipenuhi.

Karena itu, pembenahan PDAM tidak boleh berhenti pada persoalan administrasi dan penagihan. Manajemen dituntut memperbaiki persoalan mendasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari kontinuitas distribusi air, kualitas air hingga kecepatan merespons pengaduan pelanggan.

Sorotan wali kota tersebut sekaligus membuka kembali pertanyaan mendasar mengenai pola pelayanan perusahaan daerah.

Jangan sampai pelanggan selalu ditempatkan sebagai pihak yang wajib memenuhi kewajiban, sementara ketika pelayanan tidak maksimal, masyarakat justru diminta bersabar.

Hubungan antara PDAM dan pelanggan semestinya bersifat timbal balik. Pelanggan membayar, PDAM memberikan pelayanan. Ketika salah satunya tidak berjalan, maka evaluasi harus dilakukan secara terbuka.

Terlebih, PDAM merupakan perusahaan daerah yang memiliki mandat pelayanan publik. Orientasi terhadap penerimaan perusahaan tidak boleh mengalahkan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Pernyataan keras Wali Kota Lubuklinggau ini patut dibaca sebagai warning bagi jajaran PDAM Tirta Bukit Sulap.

Sebelum menagih hak pelanggan, benahi terlebih dahulu kewajiban perusahaan. Sebab, masyarakat bukan sekadar sumber pendapatan PDAM, melainkan pihak yang berhak mendapatkan pelayanan air bersih yang layak.(M.Harus ak)