LUBUKLINGGAU//Mediainfopol.com/ Pelarian RH (18), pelaku pembacokan terhadap Halimun Alim (68), bos Hotel Arwanah Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akhirnya terhenti. Setelah hampir satu bulan menghilang, tersangka berhasil diringkus polisi di Jakarta Pusat.

RH ditangkap di kawasan Jalan Raden Saleh, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Penangkapan ini mengakhiri pengejaran polisi terhadap pelaku yang sebelumnya diduga melarikan diri ke luar daerah usai melakukan aksi kekerasan terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar membenarkan penangkapan tersebut. Setelah diamankan, RH langsung dibawa ke Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku diamankan di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kurniawan, Senin (7/9/2026).

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di Hotel Arwanah, Jalan Karya Masa, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, Halimun Alim menjadi korban aksi pembacokan yang membuat situasi di lingkungan hotel geger. Usai kejadian, RH melarikan diri dan menjadi buronan polisi.

Hampir sebulan berada dalam pelarian, keberadaan tersangka akhirnya terlacak hingga Jakarta. Polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan dan membawa RH kembali ke Lubuklinggau.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik. Polisi masih mendalami motif, kronologi lengkap, serta rangkaian kejadian yang melatarbelakangi aksi pembacokan tersebut.

Penangkapan RH sekaligus menjadi titik balik dalam pengungkapan kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat Lubuklinggau. Perburuan yang berlangsung hingga lintas provinsi menunjukkan polisi tidak menghentikan pengejaran meski pelaku berusaha menjauh dari lokasi kejadian.

Penyidik Polres Lubuklinggau masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut, termasuk memastikan konstruksi pidana dan barang bukti yang berkaitan dengan aksi pembacokan terhadap korban. (M.Harus ak)