BENGKULU//Mediainfopol.com/ Sidang perkara dugaan suap proyek ijon di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga kontraktor rekanan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun.
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Ketiga terdakwa yakni Edi Manggala selaku Direktur CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku Direktur CV Alpagger Abadi, dan Irsyad Satria Budiman selaku Direktur PT Statika Mitra Sarana.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberikan uang dan barang kepada penyelenggara negara untuk memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa agar memperoleh paket pekerjaan pemerintah.
Jaksa menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023, sesuai dakwaan kesatu.
Dalam uraian tuntutannya, JPU memaparkan bahwa uang dan barang tersebut diberikan kepada mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, melalui mantan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Menurut JPU, pemberian tersebut merupakan fee proyek yang bertujuan memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa sehingga para terdakwa memperoleh paket pekerjaan pemerintah.
Jaksa juga secara tegas menolak dalih para terdakwa yang menyebut pemberian tersebut hanyalah bentuk bantuan.
Menurut penuntut umum, apabila benar merupakan bantuan, maka tidak ada alasan logis bagi para terdakwa menyerahkan uang maupun barang dengan harapan memperoleh keuntungan berupa proyek pemerintah.
“Dalih tersebut tidak sejalan dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan,” demikian pertimbangan JPU dalam tuntutannya.
Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, serta fakta-fakta persidangan, penuntut umum menyimpulkan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Dian Hamisena, menjelaskan bahwa tuntutan yang sama terhadap ketiga terdakwa didasarkan pada kesamaan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Menurutnya, pokok perkara, objek pengadaan, alat bukti, hingga keterangan para saksi merupakan satu rangkaian perkara yang saling berkaitan.
“Tuntutan kami didasarkan pada fakta persidangan. Pokok perkara, objek pengadaan, alat bukti, dan saksi yang dihadirkan sama, sehingga tuntutannya juga sama,” ujar Dian Hamisena.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Edi Manggala, Redo Frengki, memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Redo menyatakan tidak sependapat dengan kesimpulan JPU yang menilai pemberian uang dan barang tersebut merupakan suap untuk memperoleh proyek pemerintah.
Menurutnya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi selama persidangan, pemberian tersebut merupakan bentuk bantuan, bukan suap sebagaimana didakwakan penuntut umum.
“Keberatan itu akan kami tuangkan dalam nota pembelaan. Fakta persidangan dan keterangan saksi menunjukkan pemberian tersebut merupakan bantuan, bukan untuk mendapatkan proyek,” tegas Redo. (M.Harus ak)