GRESIK, mediainfopol.com –
Proses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Gresik memasuki tahapan lanjutan. Hal tersebut disampaikan oleh Partisipasi Akar Rumput (PiAR) setelah menjalani agenda klarifikasi sebagai pihak pelapor di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik, Senin (29/6/2026).
Dalam pertemuan tertutup tersebut, BK DPRD Gresik meminta penjelasan terkait kapasitas pelapor, kronologi kejadian, serta dasar hukum laporan yang diajukan PiAR. Laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya video yang diduga memperlihatkan Ketua DPRD Gresik melakukan tindakan yang dinilai sebagai ajakan berkelahi di ruang publik.
Perwakilan PiAR menyampaikan bahwa setelah proses klarifikasi, BK DPRD menyatakan berkas laporan telah memenuhi kelengkapan persyaratan.
“Alhamdulillah, setelah seluruh pertanyaan dijawab, anggota BK menyampaikan bahwa berkas laporan PiAR sudah lengkap. Artinya laporan kami dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses sesuai PP Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Beracara BK DPRD,” ujar perwakilan PiAR.
Dalam keterangannya, PiAR menegaskan beberapa poin yang menjadi dasar pengajuan laporan, di antaranya:
- Kedudukan Pelapor
PiAR menyatakan laporan tersebut dibuat berdasarkan bukti video yang telah beredar luas di masyarakat. Meski tidak berada langsung di lokasi kejadian, PiAR menilai laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat demi kepentingan publik. - Dampak Terhadap Lembaga DPRD
PiAR menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi memengaruhi citra dan martabat DPRD Kabupaten Gresik sebagai lembaga perwakilan rakyat. - Dasar Hukum Laporan
PiAR menyebut laporan tersebut merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta PP Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Beracara BK DPRD terkait kepatutan dan etika anggota DPRD.
“Sebagai LSM, kami tidak ragu dan tidak takut. Ada Allah, kenapa harus takut dan ragu. Kami melakukan ini semata-mata untuk menjaga marwah lembaga DPRD agar tetap terhormat,” tegas PiAR.
Sesuai mekanisme yang berlaku, BK DPRD memiliki batas waktu untuk memproses laporan sejak laporan tersebut diregistrasi hingga menghasilkan keputusan etik.
PiAR menyatakan akan terus mengawal proses tersebut dan berharap seluruh tahapan berjalan secara transparan, objektif, serta bebas dari intervensi.
“Mas Hakim, M.Si., M.H.
Partisipasi Akar Rumput (PiAR)”