LUBUKLINGGAU//Mediainfopol.com/ Sumatera Selatan Viral di berbagai platform media sosial, proyek pembangunan jembatan di kawasan Sungai Malus, Batu Pepe, Kelurahan Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau dengan nilai anggaran mencapai Rp10 miliar menjadi sorotan tajam publik. Banyak warganet mempertanyakan kewajaran anggaran proyek tersebut dan menduga adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Menanggapi polemik yang berkembang, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Lubuklinggau maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera mengambil langkah-langkah hukum guna menindaklanjuti dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, mengatakan bahwa derasnya sorotan publik terhadap proyek tersebut tidak boleh dianggap sebagai isu biasa. Menurutnya, apabila terdapat dugaan penggelembungan anggaran atau mark up dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan uang rakyat, maka hal tersebut wajib ditelusuri secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum.
“Saat ini publik mempertanyakan kewajaran anggaran proyek jembatan senilai Rp10 miliar tersebut. Karena itu kami meminta APH dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses perencanaan, penganggaran maupun pelaksanaan proyek tersebut,”egas Ahlul Fajri.
Menurut LAKI P45, penggunaan APBD harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Oleh sebab itu, apabila ditemukan adanya indikasi penggelembungan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah, maka hal tersebut dapat menjadi objek penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
LAKI P45 mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor juga mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Jika benar terdapat praktik mark up atau penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut, maka hal itu patut diduga sebagai tindak pidana korupsi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujar Ahlul Fajri.
LAKI P45 juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya menyasar pelaksana teknis di lapangan, melainkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, pengawasan hingga pelaksanaan proyek.
“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pihak yang merencanakan, menganggarkan, menetapkan spesifikasi, mengawasi hingga pihak pelaksana pekerjaan. Jika ditemukan unsur pidana, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” lanjutnya.
Lebih lanjut, LAKI P45 menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tanpa tebang pilih.
“Hukum harus benar-benar ditegakkan secara adil. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sangat bergantung pada keberanian dan profesionalisme dalam mengusut setiap dugaan penyimpangan yang menggunakan uang rakyat,” tegas Ahlul Fajri.
Sebagai bentuk kontrol sosial, LAKI P45 menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan mendorong keterbukaan informasi kepada publik agar seluruh proses penanganan berjalan transparan sesuai prinsip negara hukum.
“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Karena itu kami mendesak APH dan Kejati Sumsel untuk segera merespons keresahan publik dengan melakukan langkah-langkah hukum yang terukur, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Ahlul Fajri.(M.Harus ak)