Oplus_131072

Gresik, mediainfopol.com
Balai Desa Wonorejo mendadak memanas pada Kamis malam (30/4/2026). Sejak pukul 19.00 hingga 23.00 WIB, ratusan warga memadati lokasi, menuntut kejelasan nasib dana arisan yang tak kunjung dibagikan dengan total mencapai Rp1,5 miliar.

Aksi “ngluruk” dipicu kekecewaan puluhan peserta terhadap pengelola arisan, Julaikah dan Ika Prasetiya Wati, warga Dusun Mojogandik. Keduanya sebelumnya dipercaya mengelola arisan paguyuban hari Senin, namun penyaluran dana justru mandek tanpa kejelasan.

Kasus ini viral di media sosial dan menyedot perhatian warga dari berbagai desa di Kecamatan Balongpanggang. Rasa khawatir dan penasaran membuat banyak warga turut hadir menyaksikan jalannya mediasi yang berlangsung panas.

Arif, perwakilan korban, mengungkapkan sedikitnya 75 orang dari sekitar 200 anggota belum menerima haknya. Ia menuntut pertanggungjawaban penuh dari pengelola.
“Jika tidak mampu mengembalikan, seluruh aset harus dilelang untuk membayar hak korban,” tegasnya.

Ketegangan sempat memuncak. Adu argumen antara korban dan pengelola tak terhindarkan, bahkan melibatkan pasangan masing-masing. Mediasi yang difasilitasi aparat dan perangkat desa sempat deadlock hingga tiga kali.

Situasi memanas memaksa keterlibatan aparat Polsek Balongpanggang, Koramil 0817/09 Balongpanggang, perangkat desa, Ketua BPD, hingga unsur Trantib.

Pada mediasi keempat, titik terang akhirnya muncul. Di bawah desakan warga, Julaikah dan Ika sepakat menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp10.000. Keduanya menyatakan sanggup mengembalikan dana sebesar Rp1,5 miliar paling lambat 20 Juli 2026.

Ditegaskan, jika kewajiban diingkari, keduanya siap diproses secara hukum dan seluruh aset dapat dijadikan jaminan. Pernyataan tersebut dibuat tanpa paksaan.

Usai penandatanganan, isi perjanjian dibacakan di hadapan warga. Suasana yang semula tegang perlahan mencair, bahkan diakhiri tepuk tangan—meski krisis kepercayaan belum sepenuhnya pulih.
Kepala Desa Wonorejo, Roto, mengaku lega atas kesepakatan tersebut, namun memberikan peringatan tegas.

“Ini pertemuan terakhir di balai desa. Jika ingkar, silakan tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi cerminan rapuhnya kepercayaan dalam praktik arisan tanpa transparansi. Di balik budaya gotong royong, tersimpan potensi konflik besar ketika akuntabilitas diabaikan. Kini warga hanya bisa menunggu—apakah janji Rp1,5 miliar itu ditepati, atau berujung di meja hijau. Rls/tim

By Man