BENGKULU//Mediainfopol.com/   Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memainkan kartu lama. pemutihan pajak kendaraan bermotor. Di tengah kebutuhan mendongkrak pendapatan daerah, kebijakan ini hadir sebagai jalan cepat mengisi kas, namun sekaligus mempertegas dilema klasik antara pragmatisme fiskal dan rapuhnya disiplin wajib pajak.

Program yang digelar 1 Mei hingga 31 Agustus 2026 di seluruh kabupaten/kota ini disebut Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat yang ingin melunasi tunggakan tanpa beban denda.

“Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujar Helmi melalui akun TikTok pribadinya, Ahad (19/4).

Di balik narasi responsif tersebut, arah kebijakan sebenarnya cukup terang: mengejar lonjakan cepat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak kendaraan bermotor masih menyimpan potensi tunggakan yang besar, dan pemutihan terbukti menjadi “alat kejut” paling efektif untuk mencairkannya dalam waktu singkat.

Namun, efektivitas jangka pendek itu menyimpan ongkos jangka panjang. Pemutihan yang terus berulang menciptakan paradoks: mereka yang patuh justru tidak mendapat insentif, sementara penunggak diberi keringanan. Pola ini berisiko menormalisasi penundaan pembayaran sebuah sinyal bahwa ketidakpatuhan pada akhirnya akan “diampuni”.

Lebih jauh, Bengkulu menghadapi ancaman siklus kebijakan yang repetitif. Tanpa langkah tegas pasca-pemutihan seperti penegakan sanksi progresif, razia kepatuhan berbasis data, hingga pembenahan sistem administrasi kendaraan program ini hanya akan menjadi rutinitas tahunan tanpa efek jera.

Helmi mencoba memutus persepsi tersebut dengan peringatan keras. Ia menegaskan pemutihan kali ini bukan kebijakan yang akan terus diulang.

“Ini kesempatan. Setelah ini, tidak ada lagi toleransi,” tegasnya.

Pernyataan itu kini menjadi ujian kredibilitas pemerintah. Apakah setelah Agustus nanti akan benar benar ada pengetatan dan penindakan, atau justru kembali pada pola lama memberi kelonggaran demi mengejar target penerimaan?

Selama empat bulan ke depan, lonjakan pembayaran pajak hampir pasti terjadi, dengan Samsat diprediksi dipadati wajib pajak. Target PAD tampak di depan mata. Namun pertanyaan yang lebih mendasar belum terjawab: apakah kebijakan ini mampu membentuk budaya taat pajak, atau justru memperkuat kebiasaan menunda menunggu pemutihan berikutnya datang lagi. (M.Harus ak)