KEPAHIANG//Mediainfopol.com/ Skandal dugaan penggelapan bernilai jumbo mengguncang bisnis kopi di Kabupaten Kepahiang. Seorang menantu berinisial SF, yang selama ini dipercaya penuh mengelola usaha, kini justru harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya hingga Rp4,7 miliar.
Ironisnya, kasus ini bukan sekadar soal bisnis, melainkan pengkhianatan di lingkar keluarga sendiri. SF selama ini dikenal sebagai orang kepercayaan sekaligus pengendali operasional usaha milik H. Darusalam (62), pengusaha kopi ternama asal Desa Kelobak.
Namun kepercayaan itu diduga dimanfaatkan untuk menjalankan praktik yang kini disinyalir sebagai penggelapan sistematis.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/40/IV/2026/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU tertanggal 7 April 2026, aparat Polres Kepahiang bergerak cepat dan telah mengamankan SF untuk proses hukum lebih lanjut
Kecurigaan korban mulai menguat setelah menemukan pola transaksi yang janggal nilai penjualan besar, namun setoran yang diterima jauh dari seharusnya.
Puncaknya terjadi pada 18 Februari 2026, saat SF ditugaskan menjual 34,4 ton biji kopi kepada seorang pembeli bernama Andi. SF menyerahkan nota penjualan senilai Rp4,4 miliar, tetapi hanya menyetorkan Rp1,5 miliar kepada korban.
Sisanya disebut belum dibayar, dengan alasan akan dilunasi setelah barang tiba di gudang tujuan di Lampung atau Medan.
Tak hanya itu, SF juga berdalih masih ada tunggakan dari transaksi sebelumnya sebesar Rp2,9 miliar yang belum diterima. Dalih berlapis ini justru mempertebal kecurigaan.
Merasa ada kejanggalan serius, korban akhirnya melakukan verifikasi langsung kepada pembeli yang disebut.
Hasilnya justru membongkar seluruh narasi yang dibangun.
Pembeli tersebut menegaskan bahwa seluruh transaksi dilakukan secara tunai dan lunas—tanpa skema hutang.
Tidak pernah ada pembayaran ditunda. Semua transaksi selalu lunas di tempat,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi titik krusial yang memperkuat dugaan bahwa telah terjadi manipulasi dalam pengelolaan transaksi.
Dari hasil penelusuran internal, korban mengaku total kerugian yang dialami mencapai Rp4,7 miliar—angka yang mencerminkan dugaan praktik yang tidak terjadi sekali dua kali.
Kasus ini kini dalam penanganan serius pihak kepolisian. Selain menetapkan SF sebagai tersangka, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya transaksi lain dengan pola serupa.
Tidak menutup kemungkinan, jumlah kerugian bisa bertambah seiring pendalaman kasus.
Perkara ini menjadi tamparan keras, khususnya bagi pelaku usaha keluarga yang kerap mengandalkan kepercayaan tanpa sistem kontrol yang kuat.
Di satu sisi, kepercayaan adalah fondasi. Namun di sisi lain, tanpa transparansi dan pengawasan ketat, kepercayaan bisa menjadi celah paling rawan disalahgunakan.
Kini, sosok yang dulu memegang kendali bisnis miliaran rupiah harus menghadapi kenyataan pahit: dari orang kepercayaan, berubah status menjadi tersangka dan mendekam di balik jeruji besi.
(M.Harus ak)