Lubuklinggau//Mediainfopol.com/ Komitmen Polres Lubuklinggau dalam memberantas kejahatan jalanan kembali dibuktikan. Tim “Macan Linggau” Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil meringkus satu pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang selama ini meresahkan masyarakat.

Pelaku berinisial Can (30), warga Desa Karang Baru, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap setelah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari hasil penyelidikan mendalam, tersangka diketahui telah melakukan aksi curanmor di wilayah Kota Lubuklinggau dan sekitarnya.

Tidak tanggung-tanggung, tersangka Can diduga kuat terlibat dalam sedikitnya 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Aksi pencurian tersebut dilakukan di berbagai lokasi dengan sasaran sepeda motor milik warga, sehingga menimbulkan keresahan dan kerugian besar di tengah masyarakat.

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya, di mana polisi telah lebih dahulu mengamankan Novi (38), rekan tersangka Can. Keduanya diduga berperan aktif dalam menjalankan aksi curanmor lintas wilayah, termasuk keluar masuk antarprovinsi guna menghindari kejaran aparat penegak hukum.

Keberhasilan penangkapan tersangka Can tidak lepas dari kerja keras dan kesigapan Tim “Macan Linggau” yang melakukan penyelidikan intensif, pengumpulan informasi, serta pengejaran terhadap pelaku. Penangkapan ini sekaligus memutus mata rantai kejahatan curanmor yang selama ini marak terjadi.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, jaringan penadah, serta melacak keberadaan barang bukti hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polres Lubuklinggau mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(M.Harus ak)