BOJONEGORO – mediainfopol.com
Pelaksanaan proyek pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Wadang, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan publik.

Proyek yang dibiayai dari uang negara tersebut diduga mengabaikan prinsip transparansi serta standar keselamatan kerja, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lokasi pada Selasa (13/01/2026), proyek pembangunan jalan tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek.

Selain itu, para pekerja yang berada di lokasi terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), padahal hal tersebut merupakan kewajiban dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalih Kades dan Sikap Bungkam
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait tidak adanya pondasi strauss (strous) pada konstruksi jalan, Kepala Desa Wadang, Wiji Siswati, S.Pd., menyatakan bahwa pelaksanaan proyek telah sesuai perencanaan.

“Dari DD, Pak. Standar jalan desa tidak ada strous di perencanaannya,” tulis Wiji Siswati, Selasa (13/01/2026).
Namun, ketika awak media menanyakan aspek transparansi publik, seperti nomor kontak Tim Pelaksana Kegiatan (TPK/Timlak) atau penanggung jawab lapangan, Kepala Desa Wadang tidak memberikan jawaban.

Pertanyaan terkait alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek juga tidak mendapat respons hingga berita ini ditulis.
Sorotan Aktivis Kebijakan Publik
Kondisi tersebut menuai kritik dari aktivis kebijakan publik. Manan, Ketua LSM PIPRB, menilai ketiadaan papan informasi proyek merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta regulasi Kementerian Desa terkait transparansi penggunaan anggaran.

“Proyek yang tidak memasang papan informasi patut disebut proyek siluman. Masyarakat berhak mengetahui nilai anggaran, volume pekerjaan, serta siapa pelaksananya. Jika kepala desa memilih diam saat ditanya soal Timlak dan papan proyek, wajar jika publik mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Manan.

Ia juga menyoroti pengabaian penggunaan APD oleh para pekerja. Menurutnya, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Kepala desa tidak bisa berlindung di balik alasan ‘standar perencanaan’. Setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib mematuhi aturan administrasi dan keselamatan kerja.
Ini jelas berpotensi melanggar undang-undang,” tambahnya.

Desakan Audit dan Pengawasan
Dengan minimnya transparansi serta dugaan pelanggaran standar K3, proyek Dana Desa di Desa Wadang dinilai tidak mencerminkan tata kelola keuangan desa yang akuntabel.

Masyarakat pun mendesak agar Inspektorat Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro segera turun ke lapangan untuk melakukan audit investigatif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak pemerintah desa maupun Tim Pelaksana Kegiatan terkait proyek pembangunan jalan tersebut.
(Kanafi Jurmip)