KENDAL —mediainfopo.com Upaya panjang pencarian enam mahasiswa UIN Walisongo Semarang yang terseret arus di aliran Sungai Tubing Genting Jolinggo, Desa Getas, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, akhirnya berakhir. Tim SAR gabungan yang terdiri dari Polres Kendal, Basarnas, TNI, BPBD, serta relawan berhasil menemukan seluruh korban setelah hampir tiga hari pencarian intensif.

Peristiwa tragis itu terjadi pada **Selasa (4/11/2025)** siang, saat 15 mahasiswa peserta **Kuliah Kerja Nyata (KKN)** UIN Walisongo melakukan kegiatan di sekitar aliran sungai. Arus yang semula landai tiba-tiba berubah deras akibat hujan deras di hulu hingga menyeret enam orang. Tim Polres Kendal segera merespons cepat dengan menerjunkan personel dan membawa perlengkapan lengkap ke lokasi kejadian.

Pada hari pertama, tiga korban berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Operasi berlanjut ke hari kedua, Rabu (5/11/2025), dengan pembagian lima tim *Search and Rescue Unit* (SRU) yang menyisir aliran sungai hingga Bendung Juwero. Upaya itu membuahkan hasil—dua korban tambahan berhasil ditemukan di sektor hilir sungai, sementara satu korban masih dalam pencarian.

Kapolres Kendal **AKBP Hendry Susanto Sianipar, S.I.K.** menyampaikan bahwa pihaknya mengerahkan kekuatan penuh dalam operasi SAR, termasuk tim SAR Arnavat Polres Kendal serta pelayanan *trauma healing* bagi keluarga dan rekan korban. “Polres Kendal berkomitmen menuntaskan pencarian dan memberikan pendampingan psikologis bagi keluarga korban. Kami pastikan semua proses berjalan aman dan kondusif,” ujarnya.

Upaya pencarian akhirnya tuntas pada **Rabu malam (5/11/2025)** pukul 21.40 WIB, setelah tim menemukan korban terakhir bernama **Nabila Yulian Dessi Pramesti (21)** di aliran Sungai Blanten, Desa Banyuringin, Kecamatan Singorojo. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Soewondo Kendal dan diserahkan kepada keluarga pada **Kamis dini hari (6/11/2025)** sekitar pukul 01.30 WIB.

Proses penyerahan jenazah berlangsung penuh haru, dihadiri Kapolres Kendal bersama pejabat utama, Dekan UIN Walisongo, serta keluarga korban. Nabila merupakan warga **Desa Majasari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.**

Dengan ditemukannya seluruh korban, operasi pencarian resmi dinyatakan selesai. Polres Kendal tetap melanjutkan dukungan psikologis bagi keluarga serta mahasiswa UIN Walisongo lainnya yang terdampak.

Kapolres Kendal juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat beraktivitas di sekitar sungai terutama pada kondisi cuaca ekstrem.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi bahaya di lingkungan sekitar,” tegasnya.

 

Kaperwil Anton Sutarko

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*