Jakarta, mediainfopol.com — Divisi Humas Polri menggelar acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Karo Multimedia serta pengantar purna bakti bagi sejumlah personel, bertempat di Aula Rastra Sewakottama Gedung Divhumas Polri, Kamis (6/11/2025). Acara berlangsung khidmat dan penuh kehangatan, dipimpin langsung oleh Kadivhumas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

Serah terima jabatan dilakukan dari Irjen Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K. yang mendapat promosi menjadi Dosen Utama Tk. I STIK Lemdiklat Polri kepada Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya. Mutasi jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025.

Selain itu, kegiatan juga dirangkai dengan pengantar purna bakti kepada tiga personel Divhumas Polri yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya, yakni Kombes Pol. (Purn) Ir. Pertiwi Sitardhani, AKBP (Purn) Drs. Suwanda, M.Si., dan Penata Dwi Restuadi.

Acara dihadiri oleh para Karo, Penata Kehumasan Utama, para Kabag, Penata Kehumasan Madya, serta seluruh personel Divisi Humas Polri. Momentum tersebut menjadi wujud penghargaan atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan para personel selama bertugas di lingkungan Divhumas Polri.

Dalam sambutannya, Kadivhumas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menekankan pentingnya semangat kebersamaan dan sinergi dalam menjaga soliditas organisasi. Ia menyebut bahwa kekuatan Divisi Humas Polri lahir dari kerja kolektif seluruh personel, bukan dari individu semata.

“Kehebatan Humas adalah karena hebatnya anak buah kita. Baik di tingkat PNS, Bintara, Perwira, Pamen, maupun Pati, semuanya memiliki peran yang sama. Ibarat puzzle, setiap bagian jika digabungkan akan membentuk satu kekuatan besar,” ujar Kadivhumas.

Mengakhiri sambutannya, Kadivhumas mengingatkan seluruh personel agar senantiasa berbuat dan memberikan yang terbaik dalam setiap tugas.

“Maka itu, orang-orang baik adalah hatinya baik, dan orang yang baik pasti akan beri kerja yang terbaik,” pesannya disambut tepuk tangan hangat dari seluruh peserta acara.

Acara kemudian diakhiri dengan penyerahan cendera mata dan sesi foto bersama, sebagai simbol kebersamaan dan apresiasi terhadap dedikasi para pejabat dan personel yang telah mengabdi bagi Divisi Humas Polri.(Yn)

By Man

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*