MUSI RAWAS//Mediainfopol.com/ Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), meringkus terduga pencuri buah sawit di kediamanya di Desa Suka Hati, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (3/11/2025).

Diketahui tersangka berinisial, AT (23), warga Desa Suka Hati, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura. Tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), perkara pencurian dengan pemberatan (Curat).

Penangkapan tersangka merupakan pelaksanaan Operasi Sikat II Musi, khususnya diwilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Tersangka ditangkap, diduga mencuri buah sawit milik PT. Evans Lestari Divisi IV Inti Blok B36 Tengkawang Estate, di Desa Paduraksa, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.20 WIB, Senin (19/2/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).

Tersangka ditangkap berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor : SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang Pelaksanaan Ops Sikat II Musi 2025. Disertai, Laporan Polisi LP/B-43/II/2024/SPKT/Sat Reskrim/Res Mura SUMSEL, tanggal 19 Februari 2024.

“Tersangka ini merupakan DPO perkara pencurian buah sawit perusahaan di Desa Paduraksa, Kecamatan STL Ulu Terawas, “kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat personel mendapatkan informasi keberadaan tersangka berada dirumahnya di Desa Suka Hati, Kecamatan Sumber Harta.

Lalu, memerintahkan, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, bersama Tim “Landak” untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, AT.

Setiba dilokasi dengan mudah tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan langsung di gelandang ke Mapolres Mura, untuk di interogasi tersangka.

“Saat kami interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan, dan saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” jelas Kasat Reskrim

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, pencurian tersebut terjadi bermula saat petugas keamanan perusahaan melakukan Patroli.

Tiba-tiba, petugas melihat dua Orang Tidak Dikenal (OTD), sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan cara memanen buah kelapa sawit menggunakan alat dodos.

Selanjutnya terlihat melintas satu orang yang sedang melansir buah kelapa sawit menggunakan alat berupa satu buah angkong, sehingga petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang berinisial, BS.

Sedangkan dua orang lainnya termasuk tersangka, AT, yang melakukan pemanenan berhasil melarikan diri. Akibat kejadian tersebut PT. Evans Lestari, mengalami kerugian Rp. 2.763.216. Dan, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mura, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, satu buah angkong, satu buah keranjang gandeng, dan 93 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1.116 kg,” akhirnya.
(M.Harus ak)