BENGKULU//Mediainfopol.com/Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 akhirnya disetujui DPRD Provinsi Bengkulu. Namun, persetujuan itu tidak datang tanpa catatan.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (24/8), tujuh dari delapan fraksi menyatakan menerima, sedangkan satu fraksi memilih menolak Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk menilai bagaimana anggaran daerah yang telah digunakan sepanjang 2025 dipertanggungjawabkan pemerintah provinsi.

Meski keputusan mayoritas menerima, perbedaan sikap fraksi menunjukkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD belum sepenuhnya lepas dari sorotan politik dan fungsi pengawasan DPRD.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang diwakili Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, mengakui adanya perbedaan pandangan tersebut. Menurutnya, sikap berbeda antarfraksi merupakan konsekuensi dari mekanisme demokrasi sekaligus bagian dari fungsi kontrol legislatif terhadap eksekutif.

“Namanya beda pendapat itu adalah dinamika demokrasi. Kemudian, alhamdulillah, sebagian fraksi menerima laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 walaupun dengan catatan,” kata Mian.

Tujuh fraksi menerima, tetapi catatan menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov Bengkulu. Pemerintah daerah tidak cukup hanya menjadikan keputusan paripurna sebagai formalitas akhir pertanggungjawaban anggaran.

Mian menegaskan seluruh catatan dan masukan yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian pemerintah dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Catatan-catatan itu akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan regulasi yang ditetapkan perundang-undangan. Jadi, dua sisi pandangan ini sama-sama ingin menciptakan kolaborasi demi kemajuan Bengkulu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa persetujuan mayoritas fraksi bukan berarti seluruh persoalan dalam pelaksanaan APBD 2025 dianggap selesai.

Sebaliknya, catatan DPRD menjadi titik penting yang harus dijawab pemerintah melalui langkah konkret. Sebab, pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memastikan angka-angka dalam laporan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, tetapi juga menyangkut efektivitas penggunaan uang rakyat.

Perbedaan sikap satu fraksi yang menolak juga menjadi sinyal bahwa masih terdapat persoalan atau pertimbangan tertentu yang dinilai belum dapat diterima sepenuhnya dalam laporan pertanggungjawaban tersebut.

Karena itu, setelah keputusan bersama ditandatangani, perhatian berikutnya berada di tangan Pemprov Bengkulu. Catatan DPRD harus dibuktikan dengan tindak lanjut, bukan berhenti sebagai dokumen rapat paripurna.

Mian mengatakan perbedaan pandangan dalam pembahasan APBD justru merupakan bagian penting untuk membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Masukan DPRD, menurutnya, akan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Dengan keputusan mayoritas tersebut, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 telah mendapatkan persetujuan. Namun, pekerjaan pemerintah belum selesai.

Persetujuan sudah dikantongi. Kini publik menunggu apakah seluruh catatan DPRD benar-benar ditindaklanjuti dan apakah pengelolaan APBD berikutnya mampu menjawab persoalan yang masih menjadi sorotan.(M.Harus ak)