Lumajang, — mediainfopol.com
Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sejumlah pihak menyoroti adanya indikasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang diduga tidak tegas dalam penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Pengamat Kepolisian Jawa Timur, Anang Pujianto, SH, MH, kepada awak media menyebut bahwa praktik mafia BBM bersubsidi di Lumajang telah berlangsung secara terorganisir dan sistematis. Ia menduga, ada “bekingan” dari oknum pejabat kepolisian yang sengaja membiarkan aktivitas tersebut terus berjalan.

“Kapolda Jawa Timur harus segera mengevaluasi oknum pejabat Polri yang terlibat. Dugaan keterlibatan ini bukan hal kecil. Sindikat ini beroperasi besar-besaran dan telah merugikan negara,” tegas Anang.

Menurutnya, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang menjual ke industri dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

“Sudah jelas unsur pidananya. Penyimpangan alokasi dan transportasi BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana tegas. Hukum harus ditegakkan secara profesional dan transparan,” lanjutnya.

Anang juga meminta Polres Lumajang segera melakukan penindakan dan menyampaikan hasilnya kepada publik melalui konferensi pers, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan kepada masyarakat.

Masyarakat yang menjadi narasumber dan tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkap bahwa modus sindikat ini dilakukan melalui kerja sama dengan operator SPBU. Mereka menggunakan armada truk yang telah dimodifikasi, dilengkapi tangki tersembunyi yang ditutupi terpal biru. Satu armada dapat mengangkut lebih dari tiga ton BBM bersubsidi.

Armada-armada tersebut diduga dimiliki oleh dua orang berinisial Irul dan Kholis, yang disebut-sebut sebagai pemain besar dalam jaringan distribusi ilegal BBM bersubsidi di wilayah Lumajang.

“SPBU di wilayah Kedungjajang jadi salah satu lokasi favorit. Ada sekitar empat unit truk yang diduga aktif menguras BBM bersubsidi secara ilegal,” ungkap warga setempat.

Anang Pujianto menegaskan, jika tidak ada tindakan tegas, maka publik wajar mempertanyakan kredibilitas aparat. Ia menyoroti sikap diam aparat sebagai bentuk lemahnya penegakan hukum.

“Kalau tidak ditindak, Polres Lumajang patut diduga ‘masuk angin’. Ini bukan tuduhan tanpa dasar, tapi refleksi dari tidak adanya upaya nyata menindak pelaku mafia BBM,” pungkas Anang.

Masyarakat Lumajang kini menunggu langkah konkret dari Kapolres dan Kapolda Jatim. Apakah hukum benar-benar masih menyala di Lumajang, atau justru telah padam di balik permainan mafia BBM bersubsidi.

Bersambung…

By Man