Moralitas Runtuh di Balik Dinding PT BSI: Istri Selingkuh dengan Rekan Kerja, Kuasa Hukum Desak Pemecatan!

Banyuwangi – Mediainfopol.com

Sebuah badai besar tengah mengoyak ketenangan PT Bumi Suksesindo (PT BSI), perusahaan tambang emas ternama yang beroperasi di wilayah Tumpang Pitu, Banyuwangi. Kali ini bukan karena urusan lingkungan atau produksi, melainkan karena ulah amoral dua karyawan internal yang diduga menjalin hubungan gelap, meski keduanya masing-masing telah berkeluarga secara sah. Kamis 5 Juni 2025

Pemeran utama skandal ini adalah seorang pegawai wanita PT BSI berinisial AY, yang secara resmi masih berstatus istri sah dari klien kami, Ahmad, warga Banyuwangi. Sementara lawan mainnya adalah SK, rekan kerja AY di internal perusahaan yang sama.”ungkapnya tim kuasa hukum

Berdasarkan hasil investigasi dan bukti-bukti kuat yang dikantongi tim Kantor Hukum e-BEST, AY dan SK diketahui telah menjalin hubungan terlarang selama berbulan-bulan, yang bahkan telah berani mereka akui secara terang-terangan, baik secara lisan maupun tertulis.

Pengakuan mengejutkan tersebut disampaikan langsung oleh SK di hadapan klien kami, dengan menyatakan bahwa ia telah menjalin hubungan asmara dengan istri orang dan berniat menikahi AY setelah mereka sama-sama meninggalkan pasangan sah masing-masing.”ucapnya

Masih tim kuasa hukum, telah menghimpun sejumlah alat bukti sah dan konkret, di antaranya:

Rekaman suara pengakuan SK yang menyatakan cinta dan hubungan gelapnya dengan AY.

Surat pernyataan dan perjanjian yang dibuat dan ditandatangani AY serta SK untuk meninggalkan keluarga masing-masing.

Kesaksian ibu kandung AY, yang secara emosional memohon agar putrinya tidak dilaporkan secara hukum.

Testimoni saksi rekan kerja PT BSI yang kerap memergoki keduanya bersama dalam situasi yang mencurigakan.

Perilaku tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam:

Pasal 284 KUHP tentang perzinahan;

Pasal 158 ayat (1) huruf e UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

serta berpotensi melanggar Kode Etik Perusahaan, yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kehormatan pribadi, dan profesionalisme dalam lingkungan kerja.

Kantor Hukum e-BEST, yang menjadi kuasa hukum sah dari Ahmad, secara resmi mendesak manajemen PT BSI untuk segera memberhentikan atau memutus hubungan kerja terhadap AY, demi menjaga nama baik perusahaan dan menghindari preseden buruk yang bisa menggerus kepercayaan publik.” Pungkasnya

> “Tindakan ini bukan lagi soal rumah tangga semata. Ini soal etika kerja, integritas karyawan, dan martabat perusahaan. Jangan biarkan PT BSI kehilangan reputasi hanya karena satu-dua oknum tak bermoral,” ujar Siti Hamidah, S.H., kuasa hukum Ahmad.

 

Sumber : (Tim Kantor Hukum e-BEST, )

(Timred)