REJANG LEBONG//Mediainfopol.com/ Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Anton Doriska, ST, dalam pusaran perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, MF, memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun, pimpinan DPRD Rejang Lebong buru-buru menegaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak ada kaitannya dengan kelembagaan DPRD.

Anton diperiksa penyidik KPK pada Senin (25/5/2026) sebagai saksi dalam pengembangan kasus yang tengah diusut lembaga antirasuah. Meski demikian, Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan atas nama pribadi Anton, bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD.

Menurut Yayan, jika pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tugas, fungsi, atau kedudukan Anton sebagai wakil rakyat, seharusnya ada mekanisme administrasi yang ditempuh KPK melalui sekretariat DPRD.

“Kalau pemanggilan itu terkait kelembagaan atau kapasitasnya sebagai anggota DPRD, minimal ada tembusan surat yang masuk ke sekretariat DPRD. Sampai hari ini kami tidak menerima itu,” tegas Yayan.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi upaya DPRD menjaga agar proses hukum yang sedang berjalan tidak langsung dikaitkan dengan institusi legislatif. Yayan menilai, tanpa adanya surat resmi kepada lembaga, pemeriksaan terhadap Anton harus dipandang sebagai urusan personal yang menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Meski demikian, pemanggilan seorang anggota DPRD oleh KPK dalam perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah tetap menjadi perhatian publik. Apalagi kasus yang menyeret Bupati nonaktif MF merupakan perkara besar yang lahir dari operasi penindakan KPK dan hingga kini masih terus dikembangkan.

Yayan sendiri mengaku tidak mengetahui secara rinci materi pemeriksaan yang dijalani Anton. Ia juga enggan berspekulasi mengenai kemungkinan keterkaitan pemeriksaan tersebut dengan perkara OTT yang menjerat MF.

“Saya tidak tahu persis karena tidak ada laporan kepada saya. Soal apakah ada kaitannya dengan OTT atau perkara yang sedang ditangani KPK, saya tidak ingin berandai-andai. Biarkan KPK bekerja dan mengungkap fakta-faktanya,” ujarnya.

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap Anton menambah daftar pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam upaya membongkar secara menyeluruh dugaan praktik suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. KPK diketahui masih menelusuri berbagai keterangan saksi, aliran dana, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Pengamat menilai, setiap pemanggilan saksi oleh KPK tentu memiliki relevansi dengan kebutuhan penyidikan. Karena itu, meski status Anton saat ini masih sebatas saksi, keterangannya dinilai penting untuk membantu penyidik merangkai konstruksi perkara dan mengungkap fakta hukum secara utuh.

Kasus dugaan suap yang menyeret Bupati nonaktif MF sendiri masih menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian masyarakat Rejang Lebong. Publik kini menunggu sejauh mana pengembangan penyidikan KPK akan mengungkap aktor-aktor lain yang diduga terlibat, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.

Untuk sementara, DPRD Rejang Lebong menegaskan satu sikap: menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun meminta publik tidak terburu-buru mengaitkan pemeriksaan individu dengan institusi sebelum ada fakta dan penjelasan resmi dari KPK.
(M.Harus ak)