Lubuklinggau//Mediainfopol.Com/Usai ramai menjadi perhatian publik soal aset rumah dinas yang banyak hilang rumah dinas Wali Kota Lubuk Linggau yang berada di Petanang dan rumah dinas Wakil Wali Kota di Keputraan, membuat Wali Kota Lubuk Linggau, Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) kini mengkaji untuk pemindahan lokasi rumah jabatan ke gedung eks Pemkab Musi Rawas, menuai keritikan dari salah satu mahasiswa Hukum Tata Negara Bumi Silampari.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja. “Harusnya Wali Kota Lubuk Linggau, Rachmat Hidayat jangan buruh buruh mengambil keputusan, mengingat rumah dinas di petanang masih layak huni, terkait masalah isi atau barang diduga hilang, itu bisa di proses sesuai dengan aturan.” ujar Ferry Isrop kepada awak media.
Kita ketahui bersama janji politik yang di sampaikan kepada masyarakat luas, sebelum terpilih menjadi Walikota Lubuklinggau ini yang harus diprioritaskan.
“Jika memang terjadi pemindahan rumah Dinas Walikota, tepat nya di petanang ke gedung eks Pemkab Musi Rawas, tentunya akan menggunakan uang rakyat nilai nya tidak sedikit untuk proyek tersebut dinilai pemborosan APBD, sedangkan intruksi Presiden Efisiensi Belanja.” pungkasnya
(M.Harus ak)