REJANG LEBONG// Mediainfopol.Com/Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal serta berbagai pelanggaran hukum lainnya. Dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si., aparat kepolisian menggelar razia besar-besaran pada Sabtu malam, 1 Maret 2025. Razia ini menyasar warung-warung, tempat hiburan malam, serta depot yang diduga menjual atau menyediakan miras ilegal.

Dalam operasi tersebut, Polres Rejang Lebong turut menggandeng Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rejang Lebong, perwakilan organisasi Muhammadiyah, serta insan media sebagai bentuk transparansi dan kolaborasi dalam menegakkan hukum. Kehadiran para tokoh agama dan media ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya miras ilegal dan dampaknya terhadap keamanan serta ketertiban sosial.

“Kami ingin menunjukkan bahwa razia ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga bagian dari kepedulian bersama terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Eko Budiman.

Hasil razia menunjukkan betapa masih maraknya peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Aparat kepolisian berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek, serta beberapa drum minuman keras jenis tuak dan arak. Tidak hanya itu, dalam razia ini juga ditemukan solar subsidi yang disalahgunakan, rokok ilegal, serta alat penyulingan miras yang diduga digunakan untuk memproduksi minuman keras secara ilegal.

Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemilik barang bukti yang melanggar ketentuan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Rejang Lebong menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihak kepolisian tidak akan berhenti dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan peredaran miras ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar subsidi.

“Minuman keras ilegal sering menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban di masyarakat. Kami tidak ingin wilayah Rejang Lebong menjadi tempat berkembangnya peredaran miras ilegal, apalagi dengan adanya indikasi penyulingan sendiri. Oleh karena itu, razia akan terus kami lakukan,” tegas AKBP Eko Budiman.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga ketertiban dengan tidak mengonsumsi atau memperdagangkan miras ilegal. “Jika mengetahui adanya praktik serupa, kami harap masyarakat segera melaporkan ke pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Ketua MUI Rejang Lebong yang turut serta dalam razia ini mengapresiasi langkah kepolisian dalam menindak tegas peredaran miras ilegal. “Kami mendukung penuh upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari minuman keras yang dapat merusak moral generasi muda,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan Muhammadiyah Rejang Lebong menambahkan bahwa selain penindakan hukum, sosialisasi mengenai bahaya miras juga perlu digalakkan agar masyarakat memahami dampak negatif dari peredarannya.

Razia yang dipimpin oleh Kapolres Rejang Lebong ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban di wilayahnya. Dengan sinergi antara kepolisian, tokoh agama, dan masyarakat, diharapkan peredaran miras ilegal serta pelanggaran lainnya dapat ditekan secara maksimal.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas ilegal yang dapat merugikan lingkungan sekitar. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama, dan Polres Rejang Lebong berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga.
(M.Harus ak)