Musi Rawas//Mediainfopol.com/  Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyampaikan hasil pemutakhiran data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang bersumber dari APBN. Penyampaian tersebut dilakukan dalam kegiatan sosialisasi Tahun 2026.

Hasil sinkronisasi dan verifikasi data antara kementerian terkait bersama BPJS Kesehatan menunjukkan sebanyak 19.000 kepesertaan PBI-JKN di Kabupaten Musi Rawas saat ini berstatus nonaktif. Data tersebut merupakan hasil pembaruan sistem yang dilakukan secara berkala guna memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan.

Dari jumlah itu, sekitar 2.000 peserta teridentifikasi dalam proses klarifikasi lanjutan karena adanya indikasi ketidaksesuaian data, termasuk dugaan keterkaitan dengan aktivitas judi online. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa temuan tersebut masih dalam tahap verifikasi dan belum menjadi keputusan final.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Muhammad Rozak, SE, menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan tidak serta-merta menghilangkan hak warga yang memang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak panik. Bagi warga yang merasa masih layak dan memenuhi persyaratan, silakan mengajukan kembali melalui pemerintah desa untuk dilakukan pendataan dan penginputan ulang. Jika dokumen lengkap dan sesuai ketentuan, kepesertaan dapat diaktifkan kembali,” ujarnya.

Menurutnya, proses pemutakhiran data merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga akurasi dan integritas sistem perlindungan sosial agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Sementara itu, Supervisor SI-ENJI Dinsos Kabupaten Musi Rawas, Yosi Herlina, menegaskan bahwa mekanisme pengusulan dilakukan melalui pemerintah desa guna mempermudah akses masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu datang langsung ke Dinas Sosial. Cukup melalui kantor desa, nanti perangkat desa yang melakukan penginputan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SI-ENJI),” jelasnya.

Ia menambahkan, Dinsos terus melakukan pendampingan kepada pemerintah desa dalam proses verifikasi dan pembaruan data. Hingga saat ini, sebanyak 400 warga yang telah diusulkan kembali melalui mekanisme tersebut dinyatakan aktif dan telah dapat mengakses layanan kesehatan sebagaimana mestinya.

Pemkab Musi Rawas berharap langkah pemutakhiran ini mampu memperkuat sistem jaminan sosial daerah, meningkatkan akurasi data penerima manfaat, serta menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan secara adil, transparan, dan berkelanjutan.
(M.Harus ak)