MUSI RAWAS//Mediainfopol.Com/Melalui upaya A Joint Investigation Team (Investigasi Gabungan Tim), Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap, terduga pelaku perkara 351 KUHPidana (Aniaya Berat).

Diketahui identitas tersangka, Arman Purwanto (42), keseharian sebagai sopir paket, asal warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Tersangka ditangkap di Rumah Makan Bintang tepatnya di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, saat hendak berhenti istirahat makan siang, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (4/2/2025).

Warga asal provinsi yang berslogan, “Sai Bumi Ruwa Jurai” ini, ditangkap diduga melakukan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial, TW (33), di Jalan Sultan Agung Kecamatan Way Kanan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, sekitar pukul 05.00 WIB, Minggu (2/2/2025).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, didampingi, KBO Satreskrim, Ipda Babang Eka Saputra, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH dan personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung, saat dimintai keterangan, Rabu (5/2/2025).

“Memang benar, berkat upaya A Joint Investigation Team, Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap pelaku perkara 351 KUHPidana (Anirat), dengan identitas tersangka, Arman Purwanto, seorang sopir paket asal Provinsi Lampung,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap bermula mendapatkan informasi dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung, adanya Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam perkara 351 KUHPidana (Anirat).

Lalu, Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, dipimpin, Kanit Pidum, Novra Robialda SIP, MH, bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung, melakukan pelacakan keberadaan pelaku, yang mengendarai Mobil Truk Fuso Tronton dengan nopol BA 8523 HB.

Dan, kemudian diketahui, kendaraan pelaku yang melaju mengendarai mobil di Jalan Lintas Musi Banyuasin-Musi Rawas, tepatnya di Desa Petunang.

Personel pun membuntuti kendaraan pelaku, hingga akhirnya kendaraan pelaku, berhenti di Rumah Makan Bintang, tepatnya di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, untuk istirahat makan siang.

“Sehingga, tanpa pikir panjang, personel langsung melakukan penangkapan tersangka hingga digelandang ke Mapolres Mura, tanpa melakukan perlawanan. Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP /B – 175/ II / 2025 / SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG / POLDA LAMPUNG tanggal 03 Februari 2025.

“Dan, saat ini tersangka, sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung, untuk dilakukan pendalaman oleh personel Polresta Bandar Lampung,” tuturnya.
(M.Harus ak)