Kota Pekalongan Mediainfopol.com – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan dan Libur Idulfitri 1446 H/2025 M. SE itu diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pembelajaran di Bulan Suci Ramadan dan libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kepala Dindik Kota Pekalongan, Zainul Hakim melalui Kepala Bidang SD, Siti Nurul Izzah mengungkapkan bahwa, tidak ada libur khusus selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Siswa akan tetap melaksanakan kegiatan belajar dari rumah atau lingkungan masing-masing sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 menteri tersebut. Menurutnya, selama awal Ramadan, kegiatan siswa akan difokuskan pada pembelajaran mandiri yang diawasi oleh orang tua.
“Berdasarkan SEB dari tiga kementerian, kegiatan belajar siswa di bulan Ramadan akan dilakukan secara mandiri dalam dua tahap. Pada tahap pertama, siswa akan menjalani belajar mandiri selama 8 hari, mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Selama periode ini, siswa diimbau untuk belajar di rumah dengan bimbingan orang tua,”ucap Izzah saat dikonfirmasi via telepon, Selasa siang (4/2/2025).
Setelah itu, siswa kembali mengikuti proses kegiatan belajar di sekolah selama 14 hari, dari 6 Maret hingga 25 Maret 2025. Libur Idul Fitri sendiri akan berlangsung selama sembilan hari, yaitu dari 26 Maret hingga 8 April 2025. Kemudian, pada 9 April 2025, kegiatan pembelajaran kembali dimulai pasca Hari Raya Idul Fitri.
Izzah menyebutkan, untuk ketentuan pembelajaran selama bulan puasa di antaranya, waktu pembelajaran setiap mata pelajaran (mapel) dikurangi 5 menit yang dimulai dari pukul 07.30 WIB, sementara untuk waktu istirahat menyesuaikan jadwal kebutuhan masing-masing sekolah. Selama kegiatan pembelajaran pada Bulan puasa Ramadhan, diharapkan sekolah bisa menyusun kegiatan pembelajaran yang mendorong peningkatan keimanan dan ketaqwaan serta membentuk akhlak yang mulia bagi peserta didiknya, salah satunya melalui kegiatan Imtaq.
“Kegiatan Imtaq bisa berupa tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman. Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,”tegasnya.
Izzah menambahkan, bahwa pelaksanaan surat edaran ini akan berjalan dengan optimal apabila ada kerja sama yang baik antara pihak sekolah, keluarga, dan pemerintah.
“Dalam waktu minggu ini, kami akan mengirimkan surat edaran ke satuan pendidikan di bawah naungan Dindik Kota Pekalongan. Dengan adanya SE ini, kami berharap seluruh kepala sekolah dapat mengikuti aturan yang kami sampaikan serta menyosialisasikan kepada orangtua peserta didik atau wali murid,”pungkasnya.
(Kaperwil: Antonius Sutarko)