LUBUKLINGGAU//Mediainfopol.Com/Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat I Polres Lubuklinggau Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada Minggu pagi, pukul 09.20 WIB, di Jalan H. Said RT. 09 No. 628, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Tersangka berinisial MJ (45), warga Pattimura RT. 10, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang terbuka, lalu mengambil satu unit handphone OPPO A17 yang berada di bufet dalam ruangan tengah. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat I segera melakukan penyelidikan dengan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, Kapolsek Lubuklinggau Barat I AKP Joni Fajri beserta tim yang dipimpin oleh P.s Kanit Reskrim AIPTU Erwinsyah berhasil mengamankan tersangka di Jalan Patimura RT. 10, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Saat diinterogasi, tersangka MJ mengakui perbuatannya. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat I melakukan gelar perkara guna meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan MJ sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas segala bentuk tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
(M.Harus ak)