Cilacap Mediainfopol,com Sebanyak tujuh orang terjaring razia miras dalam kegiatan kepolisian yang dilakukan Sat Samapta Polresta Cilacap pada Senin (28/10) hingga Selasa (29/10). Ketujuh pelaku diamankan dari dua lokasi, yakni di Jl. Lingkar Selatan, Kelurahan Tegal Kamulyan di Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan Mertasinga. Razia yang dipimpin oleh PS Kanit Turjawali Sat Samapta Polresta Cilacap ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban di wilayah hukum Polresta Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengatakan bahwa operasi ini adalah bagian dari optimalisasi kegiatan kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan minuman keras (miras) di masyarakat.
“Ketujuh pelaku kita amankan karena diduga melanggar Pasal 492 ayat (1) KUHP, yakni mabuk-mabukan di tempat umum dan mengganggu ketertiban,” jelas Ipda Galih pada Jumat (01/11). “Kami mengamankan mereka di dua lokasi kos-kosan yang berada di wilayah hukum Polresta Cilacap,” tambahnya.
Ketujuh pelaku yang diamankan adalah D R (42), A (38), dan N M J (29), S N S (29), D U K (27), R W (26), dan A N S (22). Mereka kemudian menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring) dengan putusan denda Rp 200 ribu,- subsider 7 hari kurungan
Operasi ini, lanjut Ipda Galih, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing, serta mencegah penyalahgunaan miras yang dapat mengganggu keamanan di wilayah Cilacap.
Kaperwil Antonius