Musi Rawas// mediainfopol.com/Persoalan ganti rugi lahan warga belum Kunjung ada selesai terhadap PT Sawit Mas Sejahtera Warga Kecamatan Bts Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan
Ratusan hektar ganti rugi lahan atau tanam tumbuh hak milik warga desa gunung kembang lama dan gunung kembang baru dengan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) belum ditemukan titik terang walaupun sudah beberapa kali upaya masyarakat dilakukan.
Pertemuan warga dikantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas sudah dilakukan dan fi undang semua pihak termasuk utusan dari PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) perangkat desa namun hasilnya masih nihil.
Kemudian warga berupaya kembali dengan menjadwalkan melakukan rapat mediasi di kantor Badan Pertanahan Nasional yang ke dua kalinya masih belum ada kesepakatan dengan pihak PT Sawit Mas Sejahtera (SMS)
Muktar selaku perwakilan dari warga yang menangani permasalahan itu menjelaskan
Mengenai permasalahan ganti rugi lahan atau tanam tumbuh hak milik warga desa gunung kembang lama dan gunung kembang baru.
Sampai saat sekarang ini masih belum ada kesepakatan mengenai ganti rugi, miris nya lagi pihak PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) hanya menyanggupi 5 juta perhektar.
Masih katanya Muktar. Persoalan ini seharusnya pihak Pemerintah Kabupaten Musi Rawan harus ikut andil tegas mengenai nasib orang kecil seperti kami.” pungkasnya Muktar Rabu 12 Juni 2024.
(M.Harus ak)