Jember, mediainfopol.com

Kasus lanjutan perusakan banner caleg Partai Nasdem di Kecamatab Jombang Jember, yang terjadi pada medio akhir tahun 2023 lalu, memasuki babap baru.

Hal ini menyusul penetapan 6 tersangka oleh Polres Jember, seperti yang disampaikan oleh M. Kisan SH, selaku kuasa hukum tersangka di Mapolres Jember pada Rabu (29/5/2024

“Hari ini, kami mendampingi klien kami, yang menjalani pemeriksaan tambahan, dimana pihak Polres Jember, sudah menetapkan 6 tersangka kasus 170 terhadap klien kami,” ujar Kisan.

Lebih, lanjut, Kisan menyatakan, bahwa penetapan tersangka kliennya ini, setelah pihak Polres mendatangkan saksi ahli, yang menjelaskan, bahwa memindahkan banner, yang sebelumnya berfungsi menjadi tidak berfungsi, sama halnya dengan perusakan.

“Ditetapkannya tersangka pada klien kami, karena saksi ahli menjelaskan bahwa pemindahan banner yang dilakukan klien kami, sama dengan perusakan, padahal dulu yang memasang banner ya klien kami, karena antara pelapor dan terlapor saling kenal,” ujar Kisan.

Kisan juga berharap, perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik dan ada perdamaian, selain antara oelapir dan terlapor saling kenal, kedua pihak juga pernah satu tim dalam pekerjaan.

Selain itu, dampak dari pwrusakan banner, juga tidak nerpengaruh signifikan, bahkan pelapor saat ini juga terpilih sebagai anggota DPRD Jember.

“Sebenarnya, dari perkara ini, pelapor sebenarnya tidak dirugikan, toh pelapor sudah terpilih menjadi anggota dewan, sedangkan perusakan yang dilaporkan, karena khawatir mempengaruhi perolehan suara pelapor, juga tidak terjadi,” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Achmad Khurul Fatoni, caleg terpilih dari Partai Nasdem, melaporkan Agus Jagal dan Jamik, serta beberapa temannya, melakukan perusakan bannernya, tidak hanya itu, terlapor dkk, juga mekakukan perbuatan tidak menyenangkan, dengan membuat statemen-statemen yang merugikan dirinya kala itu sebagai calon anggita legislatif.

 

(syahrony)