Banyuwangi, mediainfopol.com

Banyaknya kendaraan jenis dumtruck yang bermuatan material pasir dan batu saat melintas di jalan raya tampa penutup dengan terpal, hal ini menjadi keluhan masyarakat pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua yang selalu mengeluh karena saat mengendarai terganggu penglihatannya, karena kemasukan debu pasir, Senin (27/05/2024).

Hal ini membuat Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI “Nurul Syafi’i S.H., M.H., C.MSP.,” angkat bicara, menurutnya masyarakat pengguna jalan adalah konsumen negara yang setiap tahunnya bagi yang memiliki kendaraan wajib membayar pajak, akan tetapi saat berada di jalan raya mereka merasa terganggu terhadap adanya Dumtruck yang bermuatan material pasir dan batu tanpa penutup terpal, kendaraan yang memuat material jika tidak di tutup dengan terpal, materialnya akan jatuh dan membahayakan pengendara, Lebih terkhusus yang berada di belakang. Pun demikian dengan polusi udara yang ditimbulkan.

“Menurut Syafi’i hal ini sudah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307,

Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.

Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

“Undang-undangnya sudah cukup jelas. Nah, saya dengar Perdanya pun sudah ada,” Tuturnya.

DPW LPKSM PATROLI meminta kepada pihak kepolisian khususnya Satlantas Polresta Banyuwangi dan Dinas Perhubungan (DLLAJ) Banyuwangi untuk tindak tegas pengemudi dumtruck yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Pungkasnya.

 

 

(sis kbiromip)