Lubuklinggau // media infopol.com/Polres Lubuklinggau telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (28), warga Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, atas dugaan kepemilikan narkotika. Penangkapan ini dilakukan pada Jum’at, tanggal 3 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Patimura Rt. 03 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Berdasarkan laporan polisi LP/A/18/V/2024/SPKT-SAT RESNARKOBA/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN, yang diterima pada tanggal 4 Mei 2024, Tim Opsnal Satreskoba Polres Lubuklinggau merespons informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan MR. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 12 plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat brutto 2,46 gram, yang disembunyikan di dalam saku celana yang dikenakan oleh tersangka.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, status tersangka adalah tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, dan/atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Lubuklinggau mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan memberikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Upaya bersama ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika. (M.Harus ak)