Banyuwangi mediainfopol.com

Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

Pantasnya disebut Bodong lantaran rokok tanpa bandrol alias tanpa Pita Cukai tersebut sangatlah mudah dan gampang sekali ditemukan disejumlah warung ataupun Toko toko kecil di Indonesia khususnya Kabupaten Banyuwangi ini,

Selamet Solichin yang biasa Akrab disapa Mbah Semar selaku Pimpinan Umum Media Online Jejakindonesia.id sekaligus Dewan Penasehat DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli mengatakan pihaknya juga akan melakukan Investigasi terkait Maraknya Rokok Ilegal yang beredar di Wilayah Banyuwangi dan Akan berkolaborasi dengan beberapa rekan Lembaga Swadaya Masyarakat, “ucapnya. Sabtu (4/5/2024)

” Jika peredaran Rokok Ilegal dapat dicegah, pendapatan Negara melalui Cukai dapat meningkat sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan Program kesehatan yang bersifat Promotif dan Preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok,”tutur Mbah Semar

Masih Mbah Semar, ” menjelaskan dampak nya persaingan pengedar dan penampung Rokok yang Ilegal dan Legal, dari harga sudah jelas beda, karna Rokok Legal wajib Pajak Cukai, dan Ilegal Non Pajak, Haset dan pendapatan Daerah berkurang, karna Rokok Ilegal laris dan harga nya terjangkau,”paparnya.

Mbah Semar Meminta kepada Kapolda Jatim maupun Kapolri Usut Tuntas perederan Rokok Ilegal di Indonesia terutama di Wilayah Kabupaten Banyuwangi yang sampai saat ini masih Beroperasi aman dan lancar peredarannya,”ujarnya.

” Apabila rokok ilegal tidak diberantas secara masif, maka Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah juga akan berkurang

Dilain sisi Marta Yofi Winatha selaku Wakil Pimpinan Redaksi Media Online Jejakindonesia.id mengatakan dengan Maraknya Peredaran Rokok yang menggunakan Cukai Bodong di wilayah kabupaten Banyuwangi, Apabila dibiarkan Maka akan Menyebabkan Stagnansinya Pemberantasan Terhadap Pelaku Pengemplang Pajak, ” maka Akibat dari Kejahatan Para Pengemplang Pajak Atas Perbuatan Pidana yang dilakukannya terhadap Rokok Dengan Cukai Bodong tersebut Akan BerEfek Merugikan Keuangan Negara dari Aspek Pendapatan Pajak Negara, Yang Apabila Kejahatan ini dibiarkan dan seakan akan diabaikan selanjutnya tidak Menutup Kemungkinan akan terjadi juga Turunnya Nilai Bantuan Anggaran dari Pemerintah Pusat terhadap Penambah Keuangan Daerah Kabupaten Banyuwangi.” jelas Marta.

Hukum penjual rokok tanpa cukai dalam
Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum dan Ancaman sanksi pidana dan denda yang menjerat pengedar atau penjual rokok ilegal dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Cukai, “pungkas Marta

 

(sis kbiromip)