Palembang,mediainfopol.com
Maaf anda salah alamat. Tanah anda bukan disini! Begitu beberapa bender ditemukan saat masuk lokasi.
Berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri Palembang kelas 1A khusus Tentang Konstratering/Pencocokan nomor 5/Pdt.Eks/2023/PN.Plg jo. No 212/Pdt.G/2016/PN Plg jo no 76/PDT/2017/PT.PLG.jo no 1353K/Pdt/2018 tanggal 21juli 2023 terhadap tanah seluas 71.535 m2, berdasarkan sertifikat hak milik no1899 tahun 1980 gambar situasi(GS) no117/1980 yang terletak dijalan kolonel Dani Effendi rt036(dahulu rt15) rw005 kelurahan Talang betutu, kecamatan Sukarami palembang. Team ini datang ke lokasi tanah objek yang diperintah kan sekitar pukul 11,00wib.02/07/23
Pada saat petugas BPN dan PN Palembang akan melaksanakan Konstratering, Edi Suryanto selaku tergugat atau pemilik tanah menolak pelaksanaan Konstratering tersebut.Penolakan itu disaksikan lurah Talang betutu Dian Perdana SH MSi, Babinsa dan warga. Dibincangi awak media apa yang menjadi dasar penolakan nya Edi dengan tegas mengatakan;
“PN Ingin melaksanakan Konstratering ini salah alamat.Apa lagi yang mau di ukur. Lokasi nya bukan di sini”
Tegas Edi berapi api.
Atas penolakan tersebut Konstratering atau pencocokan yang akan dilaksanakan batal dan team Pengadilan Negeri Palembang yang mengajak petugas BPN itu pun pulang.
Team SNN
JAK.