BARABAI MEDIAINFOPOL.COM

Sat Reskrim Polres HST dan Polsek BAS berhasil mengamankan seorang laki-laki tertangkap tangan karena kedapatan menyimpan senjata api rakitan tanpa dilengkapi dengan Izin.

Hal itu disampaikan, Kapolres HST, Jimmy melalui Kasi Humas, Husaini kepada awak media, Selasa (26/3/2024).

“Berawal dari penyelidikan Anggota Polres HST yang mana mendapatkan informasi bahwa tersangka curanmor ada di rumah dan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar Pukul 06.30 Wita telah melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah, ” jelasnya.

Saat H penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya dan setelah ditanyakan kepada pemilik rumah ternyata senjata api rakitan tersebuta adalah milik IM.

Setelah itu anggota langsung mencari IM dan pada saat itu IM ditemukan dirumah tersebut dan berusaha kabur kemudian setelah sempat kabur ke belakang rumah sdr IM kemudian berhasil diamankan oleh anggota.

selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke polres HST untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

 

(Herman Soetiady)