Batola mediainfopol.Com

Polres Batola berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika golongan 1 jenis sabu dan obat yang mengandung Karisoprodol

Kasi Humas Polres Batola IPTU Marum menyampaikan, kejadian ini terjadi di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat tentang rencana penyelundupan narkotika dari Banjarmasin ke Kalimantan Tengah, Satuan Reserse Narkoba Polres Batola melakukan penyelidikan, ” jelasnya, Selasa (26/3/2024)

Mereka berhasil mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi DA 16 PS, yang diduga membawa barang terlarang tersebut.

Dua orang yang berada di dalam mobil tersebut ditangkap, yakni ber inisial GP RMDN als Panji bin Gt ADYN dan ABDLH als OMBT bin SUPARMIN

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat kotor 74,91 gram, 100 butir pil warna putih tanpa merk yang diduga mengandung Karisoprodol, serta beberapa barang lainnya seperti dompet, handphone, buku rekening, dan kartu ATM,” terangnya.

Selain itu, di dalam mobil juga ditemukan dua bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu.

“Kedua pelaku mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut tanpa hak atau melawan hukum, mereka kemudian diamankan bersama barang bukti oleh pihak Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku, ” ucapnya.

Kejadian penangkapan tersebut tepatnya di hari Minggu pada tanggal 24/03/2024 pada pukul 01.50.

“Kepolisian Polres Batola juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas atau transaksi yang mencurigakan terkait dengan narkotika dan obat-obatan terlarang demi terciptanya lingkungan yang aman dan terbebas dari kejahatan, “ungkapnya.

Kini kedua tersangka tersebut terpaksa menikmati Hotel Prodio dan dalam proses pengembangan Prihal kasus narkoba tersebut.

Tindak Pidana Narkotika sebagaimana di maksud dlm Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.

(Herman Soetiady)