Musirawas//mediainfopol.com/ Kebijakan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan(Sumsel) dalam mengubah nama Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Sobirin menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Sobirin Pangeran Moehamad Amin telah menimbulkan kontroversi yang serius. Perubahan ini dipandang sebagai tindakan yang mencederai cagar budaya Bumi Silampari yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Ketua Organisasi Masyarakat KANTI – Komunitas Masyarakat Silampari, dalam menanggapi kebijakan ini, menegaskan penolakan mereka terhadap perubahan nama RSUD tersebut. Mereka berencana menggelar Aksi Damai di halaman Kantor DPRD, Kantor Bupati, dan halaman RSUD Dr. Sobirin Pangeran Moehamad Amin, sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut.
Dalam wawancara dengan media, Ketua LSM KANTI menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut. “Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberi kesan seolah-olah rumah sakit ini dimiliki secara pribadi. Kebijakan Bupati ini sangat disayangkan,” ujarnya.
Aksi Damai yang direncanakan akan digelar pada tanggal 7 Februari mendatang di halaman Kantor Bupati serta DPRD Kabupaten Musi Rawas akan menyoroti beberapa poin kritis, antara lain:
Penghilangan Nama Pangeran Moehamad Amin: LSM KANTI mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk menghilangkan nama Pangeran Moehamad Amin dari RSUD Dr. Sobirin Pangeran Moehamad Amin. Rumah sakit ini telah berdiri sejak tahun 1938, jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, dan dianggap sebagai bagian dari cagar budaya Bumi Silampari.
Pembatalan Niat Penambahan Nama: LSM KANTI juga menyerukan kepada Bupati Musi Rawas untuk membatalkan niatnya menambahkan nama Pangeran Moehamad Amin pada RSUD Dr. Sobirin. Mereka menegaskan bahwa Kabupaten Musi Rawas bukanlah sistem kepemimpinan kerajaan.
Kaji Ulang atau Pembatalan Pengajuan Izin: LSM KANTI mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk mengkaji ulang atau membatalkan pengajuan izin perubahan nama RSUD Dr. Sobirin menjadi RSUD Dr. Sobirin Pangeran Moehamad Amin. Perubahan ini dianggap sebagai tindakan yang merusak cagar budaya Bumi Silampari.
Dengan demikian, protes yang direncanakan oleh LSM KANTI adalah sebuah respons yang tegas terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan dan mengancam keberlangsungan budaya lokal. Masyarakat Musi Rawas menantikan tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait permasalahan ini.
(M.harus ak)