MANADO | mediainfopol.com _ Pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2024, di Desa Talawaan Bantik Jaga VI Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, dengan terjadinya dugaan tindak pidana pengeroyokan yang juga berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan. Kejadian tragis ini terjadi pada pukul 23.00 Wita di pertigaan desa tersebut.
Korban-korban dari kejadian ini adalah Muhammad Agil Bugis (27 tahun) dan Ismet Karim (56 tahun), keduanya merupakan warga Desa Minaesa Jaga VII Kecamatan Wori. Sdr. Agil Bugis dan Sdr. Ismet Karim tengah menggunakan kendaraan roda dua ketika dihadang oleh sekelompok orang di pertigaan Desa Talawaan Bantik Jaga VI. Para pelaku melakukan pemeriksaan terhadap kedua korban dan tanpa alasan jelas, secara brutal memukul mereka dengan menggunakan batu, menyebabkan luka serius di kepala Agil Bugis.
Pihak berwenang, dalam hal ini Polsek Wori, segera merespons dengan cepat. Pada catatan kepolisian, kejadian ini dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Secara Bersama-sama.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas menyampaikan Dalam upaya mencegah eskalasi konflik dan gangguan kamtibmas di masyarakat, Polsek Wori bersama Rayon Gabungan dan ROTR Polresta Manado turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan situasi. Langkah-langkah lebih lanjut termasuk pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta konfrontasi terhadap saksi korban dan terduga pelaku guna memberikan kepastian hukum. Kepolisian juga menyoroti potensi perselisihan yang dapat memicu keresahan di lingkungan warga masyarakat, berharap agar tindakan cepat mereka dapat menekan potensi terjadinya tarkam (tawuran massal) di wilayah tersebut.
Sofyan