Gresik, Mediainfopol.com
Majlis Ulama Indonesia (MUI) Gresik melakukan kerjasama (MOU) lanjutan dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Gresik terkait pembinaan di Lapas Kelas II B Banjarsari Cerme Gresik yang diberi nama Pesantren At Taubah.

Penandatanganan MoU lanjutan yang ditandatangani ini dilakukan secara bersama antara Ketua Baznas Kabupaten Gresik, Ketua MUI Gresik dan Kepala Lapas Kelas Banjarsari Gresik.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Baznas Kab.Gresik H. Muhammad Mujib, M.Pd.I., bersama pimpinan lainya Dr. Hasan Basri, M.Pd.I., dan Sholahudin Al Ayubi, M.Pd., serta Kepala Pelaksana Muhtadin,S.H.I.M.M., Kabid Pendistribusian dan Pendayagunaan Abd.Kholik, S.Pd.

Ketua Baznas Kab.Gresik H.Muhammad Mujib,M.Pd.I., menerangkan bahwa ini merupakan kelanjutan kerjasama yang dijalin Baznas, MUI dan Lapas Gresik, untuk berupaya memberikan sentuhan rohani dan Pembinaan Keagamaan kepada para tahanan dilpas Kelas IIB Cerme Gresik.

Kami melanjutkan MoU Kerjasama ini karena hasil evaluasi kami berkerja sama dengan MUI Kab.Gresik untuk memberikan pembinaan Keagamaan di Lapas Kelas IIB Cerme Gresik memberikan dampak yang baik.

Selain mereka diberikan pembinaan keagamaan, diajari membaca Al Quran karena banyak tahanan yang awalnya sama sekali tidak bisa membaca Al Quran, tapi saat ini bisa mengaji bahkan gemar membaca Al Qur’an.
Dan juga banyak saudara-saudar kita di lapas ini dengan adanya Pesantren At Taubah mereka mendapatkan hidayah dari Allah SWT dan Akhirnya mereka masuk islam (Muallaf).

Sementara Ketua MUI Gresik KH. Mansoer Shodiq menjelaskan bahwa Pesantren At Taubah yang kami gagas dan kami dirikan berkerjasama dengan Baznas Kab. Gresik dan Lapas Kelas IIB Banjar sari cerme Gresik ini adalah upaya kami untuk memberikan pembinaan keagamaan para penghuni rutan ini.
Kami berharap tidak hanya taubat dan tidak mengulangi perbuatanya kembali, tetapi kami juga memberikan bekal keagamaan kepada mereka kita ajari ngaji, Khotib, juga ada al banjari.

Yang paling membanggakan bagi kami di Lapas At Taubah ini banyak yang di berikan hidayah dari Allah SWT mereka Hafal Al Qur’an dan banyak juga yang masuk islam. (Red)

By Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*