Aceh Timur,mediainfopol.com

Pekerjaan proyek pengaspalan jalan Seuneubok Punteut Asan Rampak, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur diduga Asal asalan dalam pengerjaannya alias Asal Jadi Minggu, (25/12/2023).

Proyek pengaspalan jalan Seunebok Punteut desa Asan Rampak kecamatan Peudawa ini menggunakan dana Otonomi Khusus (Otsus) Propinsi Aceh tahun anggaran 2023 yang memakan biaya anggaran sebesar Rp.666.999.000., juta, dari awal proyek Pengaspalan dikerjakan oleh Cv. Balda Community terhitung dari tanggal 5 Desember 2023 dan selesai pengerjaan proyek tanggal 4 Januari 2024.

Ada yang janggal dalam pengerjaan proyek ini ucap Keuchik (kepala desa) Asan Rampak Muhammad Thaib saat di konfirmasi oleh awak media yang ada di lokasi mengatakan, bahwa proyek pengaspalan didesanya terkesan dikerjakan terlalu buru buru sehingga pengaspalannya tidak sempurna dan seperti yang terlihat kalau pengaspalan di desanya itu masih banyak yang berlubang dan ketinggian aspal tidak memenuhi standar RAP yang seharusnya di kerjakan, dan proses pengaspalan ini selesai dikerjakan dalam tempo yang sangat singkat yaitu 1 Minggu proses pengerjaan sudah selesai.” ungkap Muhammad Thaib.

Lanjut Muhammad Thaib menjelaskan saya bersama dengan masyarakat Desa Asan Rampah sangat kecewa dan tidak merasa puas dengan proyek pengaspalan yang dikerjakan oleh Cv.Balda Community di desa kami ini yang terkesan asal asalan alias asal jadi dan banyak sekali ditemukan di jalan yang baru diaspal tersebut berlubang dan ketebalan aspalnya sangat tipis dan yang pasti tidak sesuai seperti yang tertulis di papan Plank proyek tersebut.

Seluruh masyarakat Asan Rampak juga mendesak agar proyek pengaspalan tersebut di perbaiki dengan benar agar nantinya tidak menimbulkan bahaya kepada pengguna jalan khususnya masyarakat Asan Rampak yang melintasi jalan tersebut.

Bila keluhan kami masyarakat serta harapan kami kepada pihak Cv Balda Community tidak di dengar dan tidak dipenuhi maka kami akan melaporkan masalah ini kepihak polri dan jaksa meminta kedua instansi tersebut agar turun kelapangan guna melihat langsung pengerjaan proyek di desa Asan Rampah kecamatan Peudawa kabupaten Aceh Timur yang dinilai asal asalan alias asal jadi dalam proses pengerjaannya dan kami juga akan meminta kepada polri dan jaksa agar memeriksa dan menindak tegas serta mengusut tuntas proyek yang dikerjakan oleh Cv. Balda Community tersebut.”harap masyarakat Desa Asan Rampah.

Tim 86 Asahan

By Man

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*