MANADO | mediainfopol.com ~ Pada hari ini, Minggu, 3 Desember 2023, sekitar pukul 03.00, Tim BRAVO Polresta MDO berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian dan kekerasan (Jamret) .

Kejadian ini bermula pada tanggal 2 Desember 2023, pukul 03.00, di Jalan Koka, perbatasan antara MDO dan Minahasa. Pelapor, Amelia Maliangkay (30 tahun, Kristen, Desa Kembas 1 JG V, Kecamatan Tombulu), menggunakan sepeda motor saat hendak pulang ke rumah. Di batas kota MDO dan Minahasa, para pelaku, NS (15 tahun, Kristen, Perumahan Koka Asri), AR (12 tahun, Kristen, Teling LK III, Kecamatan Wanea), dan JT (14 tahun, Kristen, Airmadidi Atas LK, Kabupaten Minut), menghampiri pelapor dengan sepeda motor Honda Beat warna putih.

Para pelaku menanyakan jam, namun tiba-tiba merebut handphone Redmi Note 12 warna hijau milik pelapor dan melarikan diri.

Tim BRAVO melakukan pulbaket dan lidik berdasarkan aduan yang masuk, mengidentifikasi para pelaku, dan berhasil mengamankannya dalam sebuah angkot mikro di wilayah Teling. Saat penangkapan, para pelaku sedang menghirup lem ehabond dan komix.

Dalam interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan kejahatan Jamret di dua tempat berbeda. Handphone Redmi Note 12 tersebut sudah dijual di wilayah Tomohon. Tim BRAVO segera bergerak menuju wilayah tersebut untuk mengamankan barang bukti.

Sejauh ini, satu unit handphone Redmi Note 12 warna hijau telah diamankan, sementara handphone merek Infinix hitam yang terlibat dalam kasus masih dalam pencarian di sekitar Jalan Pomorouw dekat SMK 6.

“ Para pelaku NS, AR, dan JT telah dibawa ke Mako Polresta MDO dan diserahkan kepada piket Reskrim Unit III untuk proses hukum lebih lanjut. Tim BRAVO terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan memastikan keamanan masyarakat,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyan

By Man