MANADO | mediainfopol.com ~ Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya, Kanit Binmas Polsek Pelabuhan Aipda Benny Lahinda berhasil mengamankan penyelesaian masalah rumah tangga pada hari ini. Kasus yang melibatkan gangguan terhadap suami orang telah diselesaikan secara efektif tanpa melibatkan proses hukum yang panjang, Minggu (3/12/2023).
Kegiatan problem-solving dimulai ketika pihak berwajib menerima laporan dari pihak pertama, Phirizilia L. Lorangasal, seorang pekerja swasta berusia 27 tahun, yang tinggal di Kelurahan Ternate Tanjung Lk II, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Phirizilia melaporkan Almariana Prisilia Lanes, seorang ibu rumah tangga berusia 31 tahun, warga Kampung Barangkalang, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, atas dugaan gangguan terhadap suaminya.
Dengan cepat, Kanit Binmas Aipda Benny Lahinda mengumpulkan kedua belah pihak untuk duduk bersama dalam mediasi. Identitas kedua pihak, baik Phirizilia maupun Almariana, termasuk agama dan pekerjaan masing-masing, diungkapkan secara transparan dalam pertemuan tersebut.
Setelah berlangsung selama kurang lebih satu jam, mediasi yang dipimpin oleh Kanit Binmas berhasil mencapai kesepakatan. Kedua belah pihak setuju untuk tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum lebih lanjut. Sebagai bukti kesepakatan damai, keduanya sepakat membuat surat pernyataan untuk menegaskan penyelesaian damai tersebut.
Kegiatan problem-solving yang dilakukan oleh anggota Polsek Pelabuhan Manado berakhir pada pukul 08.10 Wita, dengan kondisi yang lancar dan aman.
“ Tindakan cepat dan efisien dari pihak berwajib tidak hanya mengatasi kasus ini dengan baik, tetapi juga menunjukkan komitmen mereka terhadap penyelesaian masalah secara adil dan berkeadilan di masyarakat,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyan