MANADO, mediainfopol com| Tim Alpha ROTR Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Desa Lantung Jaga 5, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Pada hari Minggu, 03 Desember 2023, sekitar pukul 01.30 WITA.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, 01 Desember 2023, pukul 22.00 Wita, di mana terlapor, identitasnya bernama FB (Laki-laki, 40 tahun), melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Arianto Jerio Kakomole, seorang pekerja swasta beragama Kristen yang berdomisili di Desa Lantung Jaga 5, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.
Kronologis kejadian dimulai ketika korban, bersama beberapa temannya, berada di lokasi kejadian. Pelaku yang dalam keadaan mabuk tiba-tiba memarahi korban dengan kata-kata merendahkan. Tanpa berkata panjang, terlapor yang membawa sebilah parang langsung menyerang korban, mengenai pelipis atau keningnya dan menyebabkan luka serius. Korban melaporkan peristiwa ini ke polisi, merasa keberatan atas tindakan yang menimpanya.
Setelah menerima laporan, Tim Alpha ROTR Polresta Manado melakukan pulbaket dengan Polsek Wori untuk berkoordinasi. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku yang sedang tidur di rumah orangtuanya setelah upaya pertama gagal. Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil menyita parang yang digunakan oleh pelaku selama penganiayaan.
“ Pelaku FB kemudian dibawa dan diserahkan ke piket Reserse Kriminal Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Sebagai barang bukti, tim berhasil menyita satu buah parang yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban penganiayaan,” tandas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyan