KEDIRI – Mediainfopol.com
Pencegahan penyalahgunaan narkoba turut menyasar lingkungan kerja. Satresnarkoba dan Satbinmas Polres Kediri memberikan penyuluhan kepada pegawai PT Mitra Usaha Hortindo di Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Rabu (4/11/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pekerja mendapat dua materi sekaligus, yakni bahaya penyalahgunaan narkotika dan pengenalan layanan Call Center 110. Materi utama disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Sujarno, S.H., M.H., yang mengulas berbagai jenis narkoba, ciri-ciri pecandu, hingga dampaknya terhadap kesehatan serta konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya.
AKP Sujarno mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merugikan penggunanya, tetapi juga dapat membawa dampak bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya.
“Jangan bersikap permisif terhadap narkoba. Sekecil apa pun indikasi penyalahgunaan atau peredaran harus menjadi perhatian dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Selain persoalan narkoba, perhatian juga diarahkan pada keterlibatan pekerja dalam menjaga keamanan lingkungan. Anggota Satbinmas Polres Kediri, memperkenalkan layanan Call Center 110 sebagai jalur komunikasi masyarakat dengan kepolisian.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun meminta bantuan ketika menghadapi gangguan keamanan atau membutuhkan kehadiran petugas.
Direktur PT Mitra Usaha Hortindo, H. Sumadi, menyambut baik penyuluhan tersebut. Menurutnya, edukasi mengenai bahaya narkoba dan layanan kepolisian menjadi informasi penting bagi para pekerja, sekaligus menambah pemahaman mengenai pentingnya menjaga keamanan di lingkungan kerja.
Penyuluhan di lingkungan perusahaan ini memperluas jangkauan edukasi kepolisian hingga kalangan pekerja. Tidak hanya mengenali bahaya narkoba, para pegawai juga diperkenalkan dengan saluran pelaporan yang dapat dimanfaatkan ketika menemukan persoalan keamanan di lingkungan sekitar.