Sengketa Tanah di Purwoasri, Petani Datangi BPN Jember Minta Riwayat Sertifikat Dibuka

JEMBER –Mediainfopol.com

Merasa sangat di Rugikan Sejumlah petani di wilayah Purwoasri, Gumukmas, Jember, mempertanyakan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka klaim telah dikuasai secara turun-temurun sejak tahun 1952. Tak main-main, mereka menguasai lahan itu selama 74 tahun.

Untuk mendapatkan kepastian hukum, para petani mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember dengan membawa sejumlah dokumen pendukung kepemilikan tanah.

Perwakilan petani, Rifai,mengatakan pihaknya memiliki bukti administrasi yang kuat berupa Akta Jual Beli (AJB). Total ada 18 petani dengan 25 AJB yang dokumennya diklaim lengkap dan sah.

“Tanah ini sudah kami kuasai sejak kakek kami tahun 1952. Tiba-tiba menjelang akhir 2025, muncul sertifikat atas nama pihak lain. Ini yang kami pertanyakan, bagaimana bisa terbit?” ujar Rifai.
Muncul Sertifikat Elektronik & Somasi

Kemunculan sertifikat tersebut memunculkan pertanyaan besar di kalangan petani mengenai riwayat tanah dan proses penerbitan dokumen kepemilikannya. Mereka ingin mengetahui bagaimana sertifikat bisa terbit sementara petani masih menguasai fisik dan memiliki AJB.

Persoalan ini semakin pelik setelah petani menerima somasi pada tahun 2025. Dalam somasi itu, pihak yang mengaku pemilik menunjukkan sertifikat elektronik sebagai dasar klaim atas tanah yang dipermasalahkan.

Setelah itu, kedua pihak sempat menjalani proses mediasi. Namun, menurut Rifai, upaya itu belum membuahkan kesepakatan sehingga persoalan kepemilikan tanah masih menggantung.
Tanaman Dirusak, Rugi Rp4 Miliar

Selain masalah status tanah, Rifai juga menyampaikan adanya persoalan terkait penanganan tanaman di lahan yang disengketakan. Akibat konflik tersebut, petani mengklaim mengalami kerugian fantastis yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Meski nilai kerugian tersebut masih merupakan klaim sepihak dan perlu verifikasi, status kepemilikan tanah ini membutuhkan pemeriksaan dokumen dan penjelasan resmi dari BPN.

Dalam pertemuan di BPN Jember, Rifai mengaku mendapat respons positif. BPN Jember menyatakan kesiapan untuk memeriksa dokumen dan menelusuri riwayat tanah.

Salah satu langkah krusial yang diharapkan adalah membuka dan memeriksa warkah pertanahan, yakni arsip yang berkaitan dengan proses pendaftaran serta penerbitan sertifikat. Melalui pemeriksaan warkah itulah, dasar penerbitan SHM misterius itu bisa diketahui secara jelas.

Para petani kini menantikan hasil pemeriksaan BPN Jember untuk memperoleh kepastian hukum. Mereka berharap proses tersebut dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan data, bukan karena ada kepentingan pihak tertentu.

 

 

(Nurdiansyah)