KEDIRI – MediaInfopol.com
Dalam rangka mendukung Operasi Patuh Semeru 2026, Polsek Kandat terus menggencarkan edukasi tertib berlalu lintas kepada kalangan pelajar tingkat menengah dan atas. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya keselamatan berkendara sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan remaja.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu (28/10/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kandat, AKP T. Yudho Prastyawan, S.H. Dalam arahannya, ia mengingatkan para pelajar agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berada di jalan raya.
Para pelajar diberikan pemahaman mengenai pentingnya menggunakan helm berstandar SNI, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Kapolsek Kandat, AKP T. Yudho Prastyawan, S.H., juga mengajak para pelajar untuk menjadi teladan dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas.
“Kami mengajak seluruh pelajar untuk menjadi teladan dan pelopor keselamatan berlalu lintas. Jangan pernah berkendara secara ugal-ugalan dan hindari penggunaan ponsel saat berkendara karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian menekankan pentingnya memenuhi persyaratan administrasi berkendara, termasuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan yang berlaku. Pelajar yang belum memenuhi batas usia untuk memperoleh SIM diimbau agar tidak mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah.
Sebagai alternatif, mereka disarankan menggunakan transportasi umum atau meminta bantuan orang tua maupun wali untuk mengantar ke sekolah demi menjaga keselamatan selama perjalanan.
Melalui edukasi tersebut, Polsek Kandat berharap kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas dapat tertanam sejak dini. Dengan demikian, para pelajar tidak hanya menjadi pengguna jalan yang patuh terhadap aturan, tetapi juga mampu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Tertib berlalu lintas bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan.