BENGKULU//Mediainfopol.com/ Pergantian pucuk pimpinan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bukan sekadar seremoni pergantian jabatan, apalagi hanya menjadi panggung saling memberikan penghormatan. Momentum ini semestinya menjadi titik evaluasi sekaligus pembuktian bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan institusi hukum mampu melahirkan regulasi berkualitas, pelayanan hukum yang nyata, serta perlindungan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Bengkulu pun kembali menegaskan pentingnya sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembentukan produk hukum daerah, hingga peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam acara pisah sambut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu dan Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum di Aula Soekarno, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Kamis (22/10/2026).
Gubernur Bengkulu diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar. Dalam kegiatan tersebut, Khairil mengalungkan bunga sebagai bentuk penghormatan kepada pejabat yang mengakhiri masa tugas sekaligus menyambut pejabat baru.
Jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu resmi beralih dari Zulhairi kepada Hemawati Boru Pandia. Sementara jabatan Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum diserahterimakan dari Tongam Renikson Silaban kepada Picesco Andika Tulus.
Pergantian tersebut membawa harapan baru. Namun, tantangan sesungguhnya bukan terletak pada pergantian nama di kursi jabatan, melainkan pada kemampuan pimpinan baru menerjemahkan mandat kelembagaan menjadi kinerja yang terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Kepala Kantor WilayahKementerian Hukum Bengkulu, Hemawati Boru Pandia, menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi. Dukungan dan kerja sama seluruh pihak, menurutnya, diperlukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
“Pergantian kepemimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi. Dukungan dan kerja samanya sangat diperlukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan,” ungkap Hemawati.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa kesinambungan organisasi tidak cukup dijaga melalui koordinasi formal dan agenda pertemuan. Kualitas pelayanan, kecepatan penyelesaian persoalan hukum, serta kepastian regulasi harus menjadi ukuran utama keberhasilan.
Di sisi pemerintah daerah, Khairil Anwar menegaskan pentingnya kolaborasi dengan instansi vertikal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu diharapkan terus berkembang, khususnya dalam fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, harmonisasi peraturan perundang-undangan, serta pembinaan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” kata Khairil.
Pernyataan itu sekaligus menempatkan pekerjaan rumah yang tidak ringan bagi kedua institusi. Pembentukan produk hukum daerah, misalnya, tidak boleh sekadar mengejar jumlah peraturan yang disahkan. Setiap regulasi harus memiliki landasan hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, dapat dilaksanakan, serta menjawab kebutuhan masyarakat.
Begitu pula harmonisasi peraturan. Proses tersebut harus memastikan kebijakan daerah tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak justru menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Sementara peningkatan kesadaran hukum juga tidak cukup dilakukan melalui sosialisasi dan kegiatan seremonial. Masyarakat membutuhkan akses informasi hukum yang mudah, pendampingan yang memadai, serta pelayanan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan hadirnya Hemawati Boru Pandia dan Picesco Andika Tulus, harapan terhadap peningkatan kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu kembali menguat. Akan tetapi, harapan tersebut harus diikuti langkah konkret, bukan berhenti sebagai pesan normatif dalam acara pisah sambut.
Pemprov Bengkulu dan Kanwil Kementerian Hukum perlu memastikan koordinasi berjalan efektif, mulai dari perencanaan regulasi, harmonisasi rancangan peraturan daerah, pembinaan hukum, hingga penguatan pemahaman hukum di tengah masyarakat.
Keberhasilan kolaborasi semestinya dapat dilihat dari kualitas produk hukum yang dihasilkan, tertibnya proses pembentukan regulasi, meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan hukum, serta semakin kuatnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak mengukur keberhasilan pejabat dari meriahnya acara penyambutan atau panjangnya daftar komitmen yang disampaikan. Masyarakat menunggu bukti: aturan yang berpihak pada kepentingan publik, pelayanan yang tidak berbelit-belit, dan kepastian hukum yang dapat dirasakan.
Karena itu, pergantian kepemimpinan di Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu harus menjadi momentum mempercepat pembenahan dan memperkuat hasil kerja.
Sinergi pemerintah daerah dan institusi hukum baru benar benar berarti ketika tidak hanya terdengar kuat dalam pidato, tetapi terbukti melalui kebijakan, pelayanan, dan manfaat nyata bagi masyarakat Bengkulu.(M.Harus ak)