Bojonegoro//mediainfopol.com
Polres Bojonegoro mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dua unit mobil milik warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, Seorang pria berinisial ES (47), warga Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers pengungkapan kasus selama Agustus yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Kamis (3/9/2026). Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty.
Dua kendaraan yang menjadi objek perkara yakni Toyota Innova Reborn warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi K-1135-MN dan Toyota Hilux 2.4G Double Cabin 4×4 warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi K-8576-Y.
Kapolres menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan korban Sinar Rotua Nababan (61), warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Korban melaporkan dugaan penipuan dan atau penggelapan kendaraan miliknya.
Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku. Pada 27 Agustus 2026, petugas mengamankan tersangka di rumahnya di wilayah Kecamatan Purwosari, Bojonegoro.
Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut tersangka diduga menggunakan serangkaian cerita bohong untuk menguasai dua kendaraan milik korban.
Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, kedua mobil diduga kemudian digelapkan karena tersangka membutuhkan uang.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam tahun 2024 beserta kunci kontak dan STNK atas nama Sinar Rotua Nababan.
Polisi juga mengamankan satu unit Toyota Hilux Double Cabin warna hitam tahun 2020 beserta kunci kontak dan STNK atas nama Linda Elisa Sinaga.
Selain barang bukti kendaraan dan dokumen, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap perkara tersebut.
Sedikitnya enam orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian melakukan tindakan hukum terhadap tersangka.
Adapun motif tersangka dalam kasus tersebut, Polisi mengungkapkan bahwa diduga tersangka karena sakit hati kepada korban.
Tersangka disebut merasa sakit hati lantaran tidak mendapatkan sisa pembayaran dari upah pekerjaan yang telah dikerjakannya.
Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum di Polres Bojonegoro. Polisi juga telah mengamankan barang bukti dua kendaraan yang menjadi objek perkara.