LUBUKLINGGAU//Mediainfopol.com/ Puluhan amplop ditemukan di ruang Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau. Temuan itu muncul ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan penyelidikan atas dugaan pungutan liar terhadap kepala sekolah terkait proses pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Tak berhenti pada temuan amplop, tim penyelidik Kejari Lubuklinggau juga membawa lima ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ke kantor kejaksaan untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, S.H., M.H., mengungkapkan fakta tersebut saat konferensi pers bersama awak media, Rabu (19/8/2026).

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang diterima Kejari Lubuklinggau terkait dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oknum PNS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau terhadap kepala sekolah SD dan SMP.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-02/L.6.11/Fd.1/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.

Penyelidikan mulai menemukan titik terang ketika pada Selasa (18/8/2026), tim memperoleh informasi mengenai adanya pertemuan antara kepala sekolah dengan oknum PNS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Pertemuan itu disebut berkaitan dengan penerbitan surat rekomendasi yang digunakan sebagai syarat pencairan Dana BOSP Reguler melalui Bank Sumsel Babel.

Tim Kejari kemudian bergerak melakukan pengecekan langsung ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Di sana, penyelidik mendapati sejumlah kepala sekolah SD dan SMP berkumpul dan menunggu surat rekomendasi.

Yang kemudian menarik perhatian penyelidik adalah keberadaan banyak amplop di ruangan Bidang Dikdas.

Situasi tersebut berujung pada pengamanan lima ASN untuk dimintai keterangan. Amplop-amplop yang ditemukan juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Dari seorang berinisial A, penyelidik menemukan 14 amplop dan 16 amplop lainnya yang sudah dibuka dalam keadaan kosong.

Kemudian dari seorang berinisial F ditemukan 11 amplop, sedangkan dari seorang berinisial V ditemukan satu amplop.

Temuan tersebut menjadi bagian dari bahan keterangan dan barang bukti yang dikumpulkan Kejari dalam penyelidikan.

Namun, Kejari Lubuklinggau memberikan garis tegas bahwa hasil penyelidikan yang disampaikan saat ini menemukan persoalan pada mekanisme administrasi pencairan Dana BOSP.

Menurut kejaksaan, penerbitan surat rekomendasi sebagai persyaratan pencairan dana BOSP melalui Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Dengan kata lain, persoalan yang ditemukan bukan sekadar keberadaan amplop di sebuah ruangan. Ada mekanisme pencairan dana pendidikan yang dinilai perlu dibenahi.

Kejari Lubuklinggau pun menyerahkan penanganan laporan pengaduan tersebut kepada Inspektorat Kota Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan merekomendasikan perbaikan tata kelola proses dan mekanisme pencairan Dana BOSP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau.

Kejari juga meminta agar Dana BOSP digunakan sepenuhnya sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.

Puluhan amplop, lima ASN yang diamankan, dan kepala sekolah yang berkumpul menunggu surat rekomendasi kini menjadi catatan serius dalam pembenahan tata kelola dana pendidikan di Kota Lubuklinggau.

Meski demikian, dari keterangan resmi Kejari Lubuklinggau, penanganan laporan tersebut saat ini berujung pada temuan pelanggaran administrasi, dan selanjutnya diserahkan kepada Inspektorat Kota Lubuklinggau.

Kejaksaan belum menyatakan bahwa amplop-amplop tersebut merupakan uang hasil pungutan maupun menetapkan adanya tindak pidana korupsi. Karena itu, fakta mengenai isi amplop, tujuan pemberian, serta ada atau tidaknya pungutan masih menjadi bagian yang harus ditelusuri sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.      (M.Harus ak)