Dinas Pendidikan Jember Sosialisasikan Juknis BOSP 2026, Dorong Penggunaan Tepat Sasaran.
Jember, – Mediainfopol.com
Dinas Pendidikan Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman sekaligus kualitas pengelolaan dana BOSP di lingkungan satuan pendidikan.
Sosialisasi ini diikuti oleh kepala sekolah dan bendahara BOSP dari satuan pendidikan SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Jember. Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan terbaru yang menjadi dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan penggunaan dana BOSP.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember turut menghadirkan sejumlah narasumber dari Kejaksaan Negeri Jember, Polres Jember, dan Inspektorat Kabupaten Jember.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Arief Tyahyono melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember saat ini dijabat oleh Muhammad Rido’i, menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini dinilai penting mengingat dana BOSP merupakan salah satu instrumen pendukung operasional satuan pendidikan.
“Pengelolaannya harus dilakukan secara tepat sesuai ketentuan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal dalam menunjang proses pembelajaran dan peningkatan mutu layanan pendidikan,” kata Muhammad Ridoi. Selasa (18/8/2026)
Ridoi mengatakan, bahwa kehadiran para narasumber tersebut memberikan penguatan kepada peserta, khususnya mengenai aspek regulasi, pengawasan, serta langkah-langkah pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOSP.
“Materi yang disampaikan tidak hanya berfokus pada pemahaman teknis, tetapi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kepala sekolah dan bendahara diharapkan mampu menjalankan tugas pengelolaan keuangan sekolah dengan penuh kehati-hatian serta memiliki pemahaman yang baik terhadap setiap ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Keterlibatan aparat penegak hukum dan pengawasan internal juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola dana pendidikan yang bersih dan bertanggung jawab. Dengan adanya penguatan tersebut, satuan pendidikan diharapkan dapat mengantisipasi potensi kesalahan maupun penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Ridoi mengungkapkan, para peserta juga didorong untuk meningkatkan koordinasi antara kepala sekolah, bendahara, serta pihak-pihak terkait dalam setiap tahapan pengelolaan dana BOSP. Koordinasi yang baik diperlukan agar penggunaan anggaran dapat direncanakan berdasarkan kebutuhan nyata satuan pendidikan dan tetap mengacu pada juknis yang telah ditetapkan.
“Melalui sosialisasi ini, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Jember diharapkan memiliki pemahaman yang sama terhadap Juknis BOSP Tahun 2026. Kesamaan pemahaman tersebut menjadi modal penting untuk mencegah terjadinya perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan program dan penggunaan dana di masing-masing sekolah.,” ungkapnya.
Ridoi menambahkan, dinas Pendidikan Kabupaten Jember menekankan bahwa pengelolaan dana BOSP harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan serta benar-benar diarahkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan kepentingan peserta didik.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam memastikan dana BOSP dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan dana pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan bendahara, tetapi membutuhkan komitmen bersama antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, serta unsur pengawasan.
“Dengan terlaksananya sosialisasi Juknis BOSP Tahun 2026 tersebut, diharapkan pengelolaan dana operasional satuan pendidikan di Kabupaten Jember semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Pada akhirnya, tata kelola anggaran yang baik diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas layanan pendidikan serta mewujudkan lingkungan belajar yang semakin baik bagi seluruh peserta didik di Kabupaten Jember,” pungkasnya.
(Nurdiansyah)