LUBUKLINGGAU//Mediainfopol.com/ Dugaan praktik pengondisian pengadaan seragam dan atribut sekolah di SMAN 1 Lubuklinggau kembali menjadi sorotan. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya selisih harga yang cukup mencolok antara harga pasar dengan harga paket yang diarahkan kepada siswa baru melalui penyedia yang telah ditentukan.
Dugaan tersebut mengarah pada kebijakan yang diduga diterapkan saat masa kepemimpinan mantan Kepala SMAN 1 Lubuklinggau. Orang tua siswa disebut tidak memiliki keleluasaan memilih tempat pembelian karena diarahkan membeli perlengkapan sekolah pada penyedia tertentu.
Berdasarkan hasil penelusuran Media Infopol, harga normal berbagai atribut sekolah di pasaran diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp700.000. Rinciannya meliputi topi Rp25.000, dasi Rp25.000, dua bendera Rp20.000, logo sekolah Rp20.000, nametag Rp10.000, pin Rp10.000, ikat pinggang Rp50.000, kaos kaki Rp25.000, baju olahraga Rp150.000, baju batik Rp150.000, sepatu Rp200.000, dan pangkat kelas Rp20.000.
Namun, siswa baru diduga diarahkan membeli paket perlengkapan tersebut di Aneka Bordir dengan nilai sekitar Rp1.200.000 per siswa. Selisih harga sekitar Rp500.000 per paket memunculkan dugaan adanya margin keuntungan yang tidak dijelaskan secara terbuka kepada orang tua maupun siswa.
Temuan lain juga muncul pada pengadaan jas almamater. Berdasarkan investigasi, harga jas di pasaran berkisar Rp400.000, sedangkan siswa diarahkan membeli di Toko Cemerlang dengan harga sekitar Rp750.000. Selisih harga sebesar Rp350.000 per siswa kembali menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan harga dan mekanisme penunjukan penyedia.
Jika kedua dugaan selisih harga tersebut digabungkan, maka beban tambahan yang harus ditanggung setiap siswa mencapai sekitar Rp850.000. Dengan jumlah peserta didik baru sekitar 360 siswa, nilai transaksi yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp306 juta.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam pengadaan seragam sekolah. Selain berpotensi membebani orang tua siswa, pola pengadaan yang mengarahkan pembelian ke penyedia tertentu juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan pendidikan.
Sesuai berbagai regulasi Kementerian Pendidikan, sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperkenankan mewajibkan peserta didik membeli seragam atau atribut di toko atau penyedia tertentu. Orang tua tetap memiliki hak menentukan tempat pembelian selama spesifikasi seragam sesuai ketentuan sekolah.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, exs Kepala SMAN 1 Kota Lubuklinggau, Zulkarnain. MPd yang sekarang menjabat kepala sekolah SMAN 2 Kota Lubuklinggau tidak memberikan penjelasan substantif. Kepada wartawan, ia hanya menjawab singkat, “Udahlah, tidak usah tanya masalah itu lagi,” sambil menutup berkas yang dipaparkan
Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, sebagai pejabat publik yang memimpin lembaga pendidikan negeri, penjelasan mengenai mekanisme pengadaan seragam dan atribut merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah mengenai alasan penunjukan penyedia, dasar penetapan harga, siapa yang menetapkan paket pembelian tersebut, maupun ke mana selisih harga itu mengalir apabila dugaan tersebut benar terjadi.(M.Harus ak.)