MUSI RAWAS//Mediainfopol.com/ Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, menjadi sorotan publik setelah beredarnya dokumen rincian pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2025 yang memuat berbagai pos belanja operasional lembaga pemasyarakatan tersebut.

Dokumen tersebut memuat alokasi anggaran untuk belanja bahan makanan (Bama) warga binaan, uang makan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), biaya listrik, air bersih, hingga mekanisme pengadaan kebutuhan logistik dapur yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan dokumen yang beredar, belanja bahan makanan warga binaan ditetapkan sebesar Rp21.000 per orang per hari, dengan rincian makan pagi Rp6.000, makan siang Rp8.500, dan makan malam Rp6.500. Pembayaran kepada penyedia disebutkan dilakukan berdasarkan jumlah riil warga binaan yang tercatat dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Selain itu, terdapat komponen uang makan pegawai ASN yang mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan, yaitu Golongan II sebesar Rp35.000, Golongan III Rp37.000, dan Golongan IV Rp41.000 per hari kerja efektif.

Dokumen tersebut juga memuat anggaran langganan listrik sekitar Rp260 juta per tahun dan biaya langganan air bersih sekitar Rp120 juta per tahun. Seluruh pembayaran diwajibkan dilakukan secara non-tunai serta dilengkapi dokumen pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada sektor pengadaan logistik dapur, mekanisme pengadaan diwajibkan melalui e-Katalog maupun tender LPSE dengan kelengkapan administrasi berupa Surat Perintah Kerja (SPK), Berita Acara Serah Terima (BAST), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), Ahlul Fajri, menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara wajib dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengelolaan APBN telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan agar keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap pengeluaran negara harus didukung bukti yang sah, dapat dipertanggungjawabkan, serta dilaksanakan sesuai sistem pengelolaan keuangan negara yang berlaku.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara memberikan kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara guna memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan hukum.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran negara, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan menurut peraturan perundang-undangan.

«”Seluruh anggaran negara wajib dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap hukum. Apabila seluruh pelaksanaan anggaran telah sesuai Standar Biaya Masukan, kontrak pengadaan, jumlah riil warga binaan, serta didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap, tentu tidak menjadi persoalan. Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dibayarkan dengan kondisi riil di lapangan maupun indikasi penyimpangan administrasi atau kerugian keuangan negara, maka hal tersebut wajib diaudit secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Ahlul Fajri.»

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan APBN merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance), sekaligus sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

«”Kami meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum apabila terdapat laporan dan bukti yang cukup, untuk melakukan audit, pemeriksaan, maupun penelusuran sesuai kewenangan masing-masing. Langkah tersebut bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar dipergunakan sesuai peruntukannya, sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.»

Ahlul Fajri juga mengimbau agar pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti memberikan klarifikasi secara terbuka apabila terdapat informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggara negara sekaligus langkah untuk menghindari munculnya spekulasi yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang menjadi sorotan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang, profesional, serta menghormati asas praduga tak bersalah. (M.Harus ak)