REJANG LEBONG//Mediainfopol.com/ Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menegaskan tidak akan memberi ruang bagi upaya yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum. Di tengah sorotan publik terhadap sejumlah perkara besar yang sedang ditangani, Kejari memastikan seluruh proses hukum tetap berjalan dan akan dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Kiki Yonata, SH, MH, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Hironimus Tafonau, SH, MH, Kasi Intelijen Hendra Mubarak, SH, Kasubsi Pidsus, serta jajaran Kejari Rejang Lebong saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (18/6/2026).

Di hadapan wartawan, Kajari mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani sejumlah perkara strategis yang menjadi perhatian masyarakat. Bahkan, terdapat tiga perkara besar yang masih berada dalam tahapan penyidikan dan proses hukum aktif.

Meski berbagai spekulasi dan opini berkembang di ruang publik, Kejari memastikan setiap perkara tetap berjalan berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan mekanisme yang diatur undang-undang.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat. Setiap perkara yang ditangani diproses secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kiki Yonata.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai isu yang belakangan beredar terkait penanganan sejumlah perkara yang menyita perhatian publik. Kejari menegaskan tidak ada proses hukum yang dihentikan karena tekanan, kepentingan tertentu, maupun opini yang berkembang di luar proses penyidikan.

“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua proses berjalan sesuai koridor hukum dan akan kami kawal hingga tuntas,” ujar Kajari.

Penegasan ini menjadi pesan bahwa penanganan perkara di Kejari Rejang Lebong tidak akan ditentukan oleh tekanan publik maupun narasi yang berkembang di media sosial, melainkan oleh kekuatan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Selain menyoroti penanganan perkara, Kajari juga mengingatkan masyarakat agar lebih kritis terhadap informasi yang beredar, terutama di media sosial.

Menurutnya, derasnya arus informasi digital sering kali memunculkan berbagai klaim, tuduhan, hingga opini yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Kondisi tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat sekaligus menimbulkan persepsi yang keliru terhadap proses penegakan hukum.

“Masyarakat jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya. Lakukan verifikasi terlebih dahulu dan jadikan informasi resmi dari instansi yang berwenang sebagai acuan,” katanya.

Kejari menilai informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menciptakan kegaduhan publik dan mengaburkan fakta hukum yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Kejari Rejang Lebong menegaskan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana maupun memberikan informasi terkait perkara tertentu.

Namun, laporan yang disampaikan harus didukung data awal dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami terbuka menerima setiap laporan masyarakat. Apabila memiliki data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, silakan disampaikan langsung ke Kejari Rejang Lebong. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan sikap tersebut, Kejari Rejang Lebong mengirim pesan jelas bahwa penegakan hukum akan tetap berjalan tanpa kompromi. Di saat yang sama, masyarakat diimbau tidak terjebak dalam informasi yang belum teruji kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang sedang berlangsung.
(M.Harus ak)