LUBUKLINGGAU//Mediainfopol. com) Proses seleksi Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau yang semestinya menjadi ajang mencari figur profesional untuk memperbaiki pelayanan air bersih justru dibayangi kontroversi. Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 secara terbuka mempertanyakan dugaan perubahan acuan hukum yang digunakan Panitia Seleksi (Pansel) di tengah berlangsungnya tahapan seleksi.
Kritik keras itu disampaikan Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Ahlul Fajri, yang menilai perubahan dasar hukum tanpa penjelasan resmi berpotensi mencederai prinsip transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas dalam proses seleksi jabatan strategis milik daerah tersebut.
Menurut Ahlul, perubahan aturan di tengah proses bukan persoalan administratif semata, melainkan dapat memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu yang berkepentingan dalam perebutan kursi orang nomor satu di PDAM Tirta Bukit Sulap.
“Publik berhak curiga ketika aturan yang menjadi pijakan sejak awal tiba-tiba berubah di tengah proses. Jika memang ada perubahan, apa alasannya? Siapa yang mengusulkan? Dan apa dasar hukumnya? Semua harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Ahlul.
Ia menambahkan, seleksi jabatan publik tidak boleh dijalankan dengan mekanisme yang berubah-ubah karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah daerah.
“Jangan sampai muncul kesan aturan dibuat fleksibel untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan atas pesanan atau kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.
Sorotan terhadap proses seleksi ini tidak lepas dari pentingnya posisi Direktur PDAM sebagai pengelola perusahaan daerah yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Di tengah berbagai persoalan pelayanan air bersih yang selama ini dikeluhkan pelanggan, publik berharap figur yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi, integritas, dan kapasitas manajerial.
Karena itu, Ahlul mengingatkan agar proses seleksi tidak terkontaminasi kepentingan politik, praktik titipan jabatan, maupun skenario yang mengarah pada kolusi dan nepotisme.
Ia bahkan mengingatkan agar Panitia Seleksi tidak hanya menjadi pelengkap prosedur untuk mengesahkan kandidat yang diduga telah disiapkan sejak awal.
Pansel harus membuktikan bahwa mereka bekerja independen. Jangan sampai muncul persepsi bahwa proses seleksi hanya formalitas, sementara pemenangnya sudah ditentukan sebelum tahapan dimulai,” katanya.
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menegaskan tidak akan tinggal diam apabila ditemukan indikasi maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses seleksi tersebut.
Mereka menilai dugaan perubahan aturan tanpa transparansi dapat berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi nasional.
Organisasi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang menekankan asas keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Selain itu, mereka juga menyoroti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang serta kewajiban pejabat publik bertindak berdasarkan asas legalitas dan kepastian hukum.
Menurut Ahlul, apabila ditemukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut, maka proses seleksi layak menjadi objek pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, tunjukkan kepada publik. Tetapi jika ada penyimpangan, tentu harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban. Jangan sampai jabatan strategis di BUMD diperoleh melalui proses yang menyisakan tanda tanya,” ujarnya.
Di tengah berkembangnya spekulasi dan perdebatan publik, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Panitia Seleksi untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait seluruh tahapan seleksi yang sedang berjalan.
Mereka meminta dasar hukum yang digunakan, mekanisme penilaian peserta, hasil setiap tahapan seleksi, hingga alasan perubahan regulasi dipublikasikan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan negatif yang semakin meluas.
Ahlul menegaskan bahwa keterbukaan merupakan satu-satunya cara untuk menjaga legitimasi hasil seleksi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen pimpinan PDAM Tirta Bukit Sulap.
“Jangan biarkan ruang publik dipenuhi spekulasi. Bukalah seluruh proses secara terang-benderang. Masyarakat berhak tahu bagaimana calon direktur perusahaan daerah yang mengelola hajat hidup orang banyak dipilih,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Seleksi Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap maupun Pemerintah Kota Lubuklinggau belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan desakan yang disampaikan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45. Media masih berupaya meminta klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (M.Harus ak)